Timika, fajarpapua.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika menangkap tiga orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu di dua lokasi berbeda pada Rabu (20/8).
Dari hasil pemeriksaan, ketiganya mengaku mendapat pasokan barang haram dari seorang pemasok bernama Matruji yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga berada di luar Papua.
Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Mattinetta, menjelaskan pelaku yang ditangkap masing-masing adalah Darmawati (42), Nasrul (33), dan Mallikha Faudzan (25).
Darmawati ditangkap di kediamannya di Kampung Kadun Jaya, Km 10 Timika, pukul 14.30 WIT dengan barang bukti satu paket sabu 0,16 gram, alat hisap, telepon genggam, buku penyimpanan sabu, dan pipet takar.
Beberapa jam kemudian, polisi kembali menangkap Nasrul dan Mallikha Faudzan di Jalan Yos Sudarso depan SMA Negeri 1 Timika, pukul 22.30 WIT.
Dari keduanya diamankan 15 paket sabu dengan berat 1,58 gram, dua telepon genggam, satu botol minuman kolagen dan satu jaket merah yang digunakan untuk menyimpan sabu.
“Ketiganya ditahan di Rutan Polres Mimika dan mengaku memperoleh sabu dari pemasok bernama Matruji yang saat ini masih buron,” kata AKP Mattinetta, Jumat (22/8).
Polisi menyebut para pelaku menjual sabu kepada konsumen di Timika dengan harga Rp 300 ribu per paket kecil dan Rp 500 ribu per paket besar.
Berdasarkan catatan Polres Mimika, sebagian besar peredaran sabu di wilayah Mimika dikendalikan jaringan luar Papua.
Pada April 2025, polisi mengungkap pasokan sabu dalam ratusan paket yang dikirim dari Madura, Jawa Timur, dengan modus penyimpanan di dalam botol suplemen. Sejumlah bandar dalam jaringan itu juga masih buron.
Polres Mimika saat ini terus memburu Matruji serta sejumlah pemasok lain yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran sabu lintas provinsi. (ron)