Jayapura, fajarpapua.com – Seorang pria berinisial GD (40), warga Sentani, Kabupaten Jayapura, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Jayapura gegara dugaan melakukan penistaan terhadap agama Islam maupun Kristen lewat media sosial.
Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Alamsyah Ali menjelaskan, terduga GD ditangkap di seputaran Kota Sentani tepatnya daerah Hawai Sentani, lalu dibawa ke Mapolres Jayapura untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“GD menuliskan kata-kata yang menghina umat Islam dan Kristen melalui akun facebook pribadinya serta group IKKJ. Saat itu, ia memposting kalimat yang dinilai menista dua agama tersebut,” ujar AKP Alamsyah kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (25/8/2025).
Polisi kemudian menerbitkan laporan resmi dan melanjutkan proses penyidikan untuk diserahkan ke Direktorat Siber Polda Papua.
AKP Alamsyah membeberkan, dalam postingannya GD menyebutkan pimpinan Muhammad membawa lari pengikutnya, sementara untuk umat Kristen ia menuliskan Yesus dianggap sebagai penghianat karena terjerumus ke agama Islam yang dituduh selalu mengajarkan kebencian terhadap Kristen dan lainnya.
“Terduga GD memposting sesuatu yang tidak pantas, menyasar dua agama sekaligus. Postingan ini kami ketahui delapan jam lalu dan langsung kami tindaklanjuti dengan penyelidikan,” ungkap Alamsyah.
Dari pemeriksaan, GD mengaku menulis postingan itu lantaran terbawa emosi setelah membaca unggahan seorang perempuan berinisial PD. “Dia mengaku sengaja melakukan postingan penistaan agama tersebut karena tersulut emosi,” lanjut Alamsyah.
Kasat Reskrim menegaskan, GD dijerat pasal 45 ayat 2 UU ITE junto pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara serta denda hingga Rp 1 miliar. “Perbuatan pelaku yang menyebarkan tulisan itu di group media sosial sudah masuk kategori penghinaan terhadap agama,” pungkasnya. (hsb)