Timika, fajarpapua.com – Karantina Papua Tengah memusnahkan 16 liter produk olahan susu berupa yoghurt yang tidak dilengkapi dengan dokumen karantina. Pemusnahan dilakukan di halaman Laboratorium Karantina Papua Tengah, Selasa (26/8), dan disaksikan langsung oleh personel TNI AU Yohanis Kapiyau Timika.
Kepala Sub Bagian Umum Karantina Papua Tengah, Ade Irawan Putra Agung, yang membuka kegiatan tersebut menegaskan pemusnahan ini merupakan langkah pencegahan penyebaran penyakit hewan yang berpotensi merugikan masyarakat.
“Produk hewan yang masuk atau beredar tanpa dokumen karantina berisiko membawa penyakit berbahaya. Karena itu, kami melakukan pemusnahan sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus menjaga kesehatan masyarakat dan ketahanan pangan di Papua Tengah,” kata Ade Irawan.
Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu memastikan kelengkapan dokumen karantina pada setiap produk hewan maupun hasil olahannya yang dibawa atau diedarkan.
Sebagai informasi, kewajiban dokumen karantina telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Aturan tersebut mewajibkan setiap lalu lintas media pembawa hewan, ikan, tumbuhan, serta produk turunannya dilengkapi sertifikat atau dokumen karantina resmi.
Tujuannya adalah melindungi wilayah Indonesia dari ancaman penyakit hewan maupun hama tumbuhan yang bisa terbawa melalui produk pangan.
Kegiatan pemusnahan ini sekaligus menjadi sarana edukasi tentang pentingnya kepatuhan terhadap aturan karantina.
Sinergi Karantina Papua Tengah bersama instansi lain, termasuk TNI AU, disebut menjadi kunci dalam menjaga wilayah dari ancaman penyakit hewan yang bisa masuk melalui produk pangan. (mas)