Timika, fajarpapua.com – Satreskrim Polres Mimika berhasil menangkap dua pelaku pembobolan toko “Cari Ceria” di Jalan Poros Mapurujaya, Kilometer 7 Timika, pada Senin (25/8). Kedua pelaku berinisial EEB dan MR, sementara tiga pelaku lain masing-masing berinisial C, E, dan A masih buron.
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, menjelaskan EEB yang berperan sebagai otak pencurian ditangkap di lokasi toko pada pukul 18.40 WIT, sedangkan MR dibekuk lebih dulu di Kampung Kadun Jaya Kilometer 10 sekitar pukul 18.10 WIT.
“Penangkapan dilakukan tim Opsnal yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Rian Oktaria. Selain para pelaku, polisi juga menjerat seorang warga berinisial YT yang berperan sebagai penadah,” ujar Hempy.
Ia menambahkan, penangkapan berawal dari laporan pemilik toko dengan nomor polisi LP/B/326/VIII/2025/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH tanggal 11 Agustus 2025.
Kronologi Kejadian
Menurut keterangan pemilik toko, aksi pencurian terjadi pada Jumat (8/8) sekitar pukul 00.51 WIT. Para pelaku membobol toko dan membawa kabur sejumlah barang dagangan. Rekaman CCTV yang diperiksa pada 10 Agustus memperlihatkan jelas aksi kelompok tersebut.
“Kerugian ditaksir sekitar Rp20 juta. Barang yang dicuri antara lain 5 karton kopi dan 10 karton gula. Hasil penjualan digunakan untuk bersenang-senang di tempat hiburan malam,” ungkap Hempy.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Mimika untuk proses hukum lebih lanjut. Polres Mimika mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, memperkuat pengamanan lingkungan, serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.(ron)