Jayapura, fajarpapua.com – Satuan Reskrim Polres Jayapura menangani 102 kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah hukum Polres Jayapura sejak Januari hingga Juli 2025.
Kasat Reskrim Polres Jayapura, AKP Alamsyah Ali mengatakan kasus curanmor mendominasi tindak pidana yang ditangani jajarannya.
“Jumlah 102 kasus itu merupakan data kasus yang ditangani Polres Jayapura, belum termasuk dari Polsek jajaran. Dari jumlah itu, 18 kasus sudah diselesaikan, sementara 11 kasus telah dinyatakan P21. Curanmor paling tinggi terjadi sepanjang 2025 ditangani anggota kami,” ujarnya, Selasa (26/8/2025).
Rinciannya, Januari terjadi 15 kasus, Februari 28 kasus, Maret 14 kasus, April 17 kasus, Mei 15 kasus, dan Juni 13 kasus. Rata-rata Polres menerima 6–7 laporan curanmor setiap minggunya.
“Hasil curian motor biasanya ditukar dengan narkotika jenis ganja di wilayah Jayapura. Para pelaku yang kami amankan sebagian besar berusia remaja, bahkan ada yang masih anak-anak,” jelasnya.
Tingginya angka curanmor membuat tim Opsnal Reskrim Polres Jayapura memperkuat patroli di sekitar Kota Sentani. Modus pelaku umumnya menggunakan kunci T dengan mematahkan stang motor lebih dahulu.
Selain curanmor, kasus lain yang meningkat adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penganiayaan, dan asusila.
Kasat Reskrim mengimbau warga Sentani lebih waspada dengan rutin mengecek kendaraan, berkoordinasi dengan Babinsa untuk patroli, serta mengaktifkan pos kamling atau ronda malam di lingkungan masing-masing.
(hsb)