Merauke, fajarpapua.com – Kepolisian Resor (Polres) Merauke resmi menetapkan sembilan anak buah kapal (ABK) KM Tatamailau sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Abraham Carlos Mawun (24), yang ditemukan tewas di atas kapal penumpang tersebut pada Kamis (21/8/2025) di Pelabuhan Yos Sudarso, Merauke, Papua Selatan.
Kapolres Merauke, AKBP Leonardo Yoga kepada media, Rabu (27/8) kemarin mengatakan penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara.
Polisi sebelumnya juga telah melakukan olah TKP, memeriksa rekaman CCTV, serta memintai keterangan sejumlah saksi.
“Yang kita periksa itu orang sipil semua, kru KM Tatamailau. Ada 9 terduga pelaku, telah diperiksa dan penyidik telah menaikkan status mereka sebagai tersangka. Untuk identitas, jabatan di kapal, dan perannya dalam kasus belum bisa kami jelaskan. Begitu pun dengan motifnya, nanti akan kami sampaikan dalam konferensi pers,” kata Yoga.
Korban sempat dievakuasi ke RSUD Merauke untuk visum. Polisi juga menahan KM Tatamailau selama beberapa hari guna kepentingan penyidikan.
Terkait status korban, polisi belum dapat memastikan apakah Abraham merupakan penumpang atau buruh pelabuhan.
“Kalau dibilang penumpang, harus dibuktikan dengan tiket, tapi tidak ditemukan. Korban naik dari mana juga belum diketahui,” jelas Kapolres.
Di sisi lain, terkait munculnya dugaan keterlibatan sejumlah anggota TNI AL dalam kasus ini berdasarkan rekaman CCTV, Kapolres menegaskan itu bukan menjadi ranah polisi untuk memberikan keterangan.
“Terkait oknum anggota AL, teman-teman bisa ke Pomal (Polisi Militer Angkatan Laut), karena itu bukan ranah kami. Yang jelas penyidikan kita tetap berkoordinasi dengan Pomal. Kami ekspos yang sipil, soal adanya keterlibatan 9 kru kapal,” tegasnya.
Kasus ini kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut, Kapolres berjanji akan mengumumkan secara detail peran masing-masing tersangka serta motif pembunuhan. (red)