Jayapura, fajarpapua.com – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jayapura melaksanakan pelimpahan tahap II kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan ke Kejaksaan Negeri Jayapura.
Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHPidana.
Kasat Reskrim Polres Jayapura, AKP Alamsyah Ali, mengatakan tersangka berinisial KAW diduga terlibat dalam pencurian sejumlah barang berharga.
Barang bukti yang diserahkan kepada Kejaksaan antara lain satu unit ampli mixer merek DAT warna hitam, satu unit speaker merek Targa, sebuah patung kuda bertuliskan “Indonesia”, tas kain bertuliskan “LANDROVER”, kotak handphone Oppo A60, serta dua keranjang berisi pakaian.
Proses pelimpahan dilakukan dengan membawa tersangka dari Mako Polres Jayapura menuju Kejaksaan Negeri Jayapura.
Jaksa Penuntut Umum Irene Elisabeth menerima tersangka beserta barang bukti secara resmi, sebelum kemudian tersangka dipindahkan ke Lapas Abepura untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelimpahan tahap II ini merupakan bagian dari proses hukum yang harus dilalui, dan kami pastikan seluruh prosedur telah sesuai aturan yang berlaku,” ujar AKP Alamsyah Ali.
Dengan rampungnya tahap II, penanganan perkara pencurian dengan pemberatan ini sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kejaksaan Negeri Jayapura. (hsb)