BERITA UTAMAMIMIKA

Polsek Miru Lakukan Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Dua Perkara ke Kejari Mimika

39
×

Polsek Miru Lakukan Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Dua Perkara ke Kejari Mimika

Share this article
Penyerahan tersangka dan barang bukti dua perkara yang berbeda oleh Polsek Miru ke Kejari Mimika.

Timika, fajarpapua.com – Polsek Mimika Baru (Miru) melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terhadap dua perkara berbeda ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Jumat (29/8).

Pelimpahan dilakukan untuk kasus penganiayaan berat (Anirat) di Jalan Ki Hajar Dewantara serta kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) di Jalan Ahmad Yani Lorong Singaraja. Proses dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Teguh Krisandi Fardha.

Kasus Anirat dilaporkan melalui LP/B/46/VII/2025/SPKT/POLSEK MIMIKA BARU/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH tertanggal 02 Juli 2025 dengan korban H. Abdul Rohman.
Sedangkan kasus Curas tercatat dalam LP/B/71/VIII/2025/SPKT/POLSEK MIMIKA BARU/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH tertanggal 12 Agustus 2025 dengan korban Demia Tapani dan Sepnat Mbisikmbo.

Kapolsek Miru AKP Putut Yudha Pratama menjelaskan, kedua perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) sesuai surat dari Kejari Mimika tertanggal 29 Agustus 2025. “Karena berkas sudah lengkap, kami langsung melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan,” katanya, Minggu (31/8).

Ia menegaskan, sejak tahap II seluruh proses hukum menjadi kewenangan Kejari Mimika. “Kami berharap proses peradilan berjalan baik sesuai prosedur sehingga memberikan rasa keadilan bagi korban,” ungkapnya.

Surat dari Kejari Mimika masing-masing bernomor B-1761/R.1.19/Eoh.1/08/2025 untuk kasus Anirat dengan tersangka N alias Nawir, serta B-1763/R.1.19/Eoh.1/08/2025 untuk kasus Curas dengan tiga tersangka MA, BRK, dan KRK.

Barang bukti kasus Anirat berupa sebilah pisau badik bergagang kayu warna coklat panjang 20 cm diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nasrid Arwijayah, SH.
Sedangkan barang bukti kasus Curas berupa satu unit motor Yamaha Aerox dan satu bilah parang diserahkan kepada JPU Evan Timotius Simon, SH.

Tiga tersangka kasus Curas yang masih di bawah umur menjalani pendampingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Dinas Sosial Mimika. Polisi juga masih mengejar satu pelaku lain yang buron.

Para tersangka Curas dijerat pasal 365 ayat (2) ke-1 dan 2 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Sementara tersangka Anirat dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Kanit Reskrim Ipda Teguh Krisandi Fardha menegaskan pihaknya akan terus memburu pelaku lain yang belum tertangkap. “Kami tetap melakukan pengejaran dan akan memproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

(ron)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *