Timika, fajarpapua.com — Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Mimika senilai lebih dari Rp 30,7 miliar dipastikan gagal terealisasi pada tahun anggaran 2025.
Hal ini terjadi lantaran terdapat tujuh kegiatan di dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak menandatangani kontrak pelaksanaan kegiatan.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mimika, Marten Mallisa, mengatakan dua OPD yang mengalami kendala tersebut adalah Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan.
“Untuk Dinas Pendidikan, total anggaran yang tidak berkontrak mencapai Rp 4,25 miliar. Sedangkan di Dinas Kesehatan terdapat empat kegiatan dengan nilai Rp 26,5 miliar yang juga tidak berkontrak,” jelas Marten, Senin (1/9).
Dengan begitu, total dana DAK yang tertahan akibat tidak adanya kontrak di dua OPD tersebut mencapai Rp 30,75 miliar.
Menurut Marten, BPKAD tidak mengetahui secara detail kendala teknis yang dihadapi kedua dinas hingga tidak bisa merealisasikan kegiatan.
Akibat tidak adanya kontrak, pemerintah pusat otomatis tidak menyalurkan dana tersebut.
“Karena dianggap tidak mampu menyelesaikan, maka pusat tidak menyalurkan dana. Bahkan kemungkinan tahun depan bisa terjadi penurunan alokasi,” ujarnya.
Marten berharap agar OPD terkait lebih maksimal dalam perencanaan maupun pelaksanaan program sehingga dana DAK dari pemerintah pusat benar-benar dapat terserap untuk pembangunan di Mimika. (moa)