BERITA UTAMAMIMIKA

Pemkab Mimika Kalah di PTUN Jayapura, Pemilik Lahan Blokir Pelabuhan Pomako

740
×

Pemkab Mimika Kalah di PTUN Jayapura, Pemilik Lahan Blokir Pelabuhan Pomako

Share this article
IMG 20230518 WA0024
Pelabuhan Pomako

Timika, fajarpapua.com – Aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Pomako, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, sejak Minggu (7/9) lumpuh total akibat sengketa lahan antara Pemerintah Kabupaten Mimika dengan pihak swasta.

Pemilik lahan memblokir akses Pelabuhan Pomako setelah Pemkab Mimika kalah dalam gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura.

Akibat pemblokiran itu, kapal kontainer dan kapal penumpang tidak berani bersandar karena tidak ada kepastian lokasi bongkar muat.

Sejumlah kapal kontainer yang sudah tiba di muara Sungai Pomako sejak Minggu (7/9) akhirnya memilih putar balik ke Merauke.

Kapal-kapal lain juga menghindari rute ke Timika hingga kondisi di Pelabuhan Pomako kembali normal.

“Ini sangat berbahaya, karena kebutuhan dasar masyarakat bisa terganggu. Kalau pasokan barang berkurang, harga pasti akan naik. Kami para distributor hanya bisa berkoordinasi dengan pihak pelayaran sambil menunggu mediasi,” kata seorang distributor sembako di Timika, Senin (8/9).

Sengketa lahan Pelabuhan Pomako ini mencuat setelah PT Bartuh Langgeng Abadi menggugat Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika dan Pemkab Mimika ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura.

Sengketa lahan ini bermula dari terbitnya Sertifikat Hak Pakai No. 00004/Kampung Pomako atas nama Pemerintah Kabupaten Mimika.

Namun, melalui Putusan PTUN Jayapura Nomor 33/G/2023/PTUN.JPR tertanggal 16 Mei 2024, majelis hakim “Menyatakan Batal Sertipikat Hak Pakai No. 00004/Kampung Pomako tanggal 06 Februari 2023, Surat Ukur No. 00077/Pomako/2023 seluas 115.700 meter persegi atas nama Pemerintah Kabupaten Mimika, serta mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut sertifikat tersebut.”

Majelis hakim juga menghukum Tergugat (Kantor Pertanahan Mimika) dan Tergugat II Intervensi (Pemkab Mimika) secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 30,6 juta.

Dengan demikian, klaim Pemkab Mimika atas lahan Pelabuhan Pomako dinyatakan tidak sah secara hukum.

Pemkab Mimika bersama Kantor Pertanahan Mimika saat ini juga masih menempuh upaya hukum lanjutan terkait sengketa tersebut.

Akibat sengketa berkepanjangan tersebut, ratusan kontainer berisi bahan pangan, sembako, dan material bangunan untuk masyarakat Mimika tertahan di laut.

Para pelaku usaha khawatir kondisi ini akan menimbulkan kelangkaan barang, terlebih menjelang akhir tahun ketika kebutuhan masyarakat meningkat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemkab Mimika maupun otoritas pelabuhan terkait langkah mediasi dengan pihak pemilik lahan untuk membuka kembali akses Pelabuhan Pomako. (mas)

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *