BERITA UTAMAJayapura

Bertahun-tahun Tinggalkan Tugas, Lima Anggota Polres Jayapura Dipecat

28
×

Bertahun-tahun Tinggalkan Tugas, Lima Anggota Polres Jayapura Dipecat

Share this article
Sebanyak lima anggota Polres Jayapura resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri setelah terbukti melakukan disersi atau tidak melaksanakan tugas selama bertahun-tahun.

Jayapura, fajarpapua.com – Sebanyak lima anggota Polres Jayapura resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri setelah terbukti melakukan disersi atau tidak melaksanakan tugas selama bertahun-tahun.

Upacara PTDH dilaksanakan di lapangan apel Mapolres Jayapura pada Senin (15/9), dipimpin Wakapolres Jayapura Kompol Erol Sudrajat.

Adapun lima personel yang dipecat tersebut yakni:

Bripda Merry Francis Albertin Puraro, tidak masuk kantor sejak 1 Januari 2022 hingga September 2025.

Bripda Huygens Joule Monim, tidak masuk kantor sejak 1 Agustus 2022 hingga September 2025.

Aipda Dendro Christian Andianta, tidak masuk kantor sejak 12 April 2023 hingga September 2025.

Brigpol Muhamad Herman Dwi Jayana, tidak masuk kantor sejak 1 September 2022 hingga September 2025.

Bripda Mulelek Paskalis Hubi, tidak masuk kantor sejak 1 Juli 2022 hingga 30 Desember 2022 dan berlanjut hingga kini.

Kelima anggota tersebut dinyatakan melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri dengan tidak hormat.

“Kelima anggota yang dipecat ini tidak hadir dalam upacara PTDH. Kita sudah berupaya melakukan pencarian, namun saat ditemukan dan diminta kembali ke kantor, mereka justru melarikan diri. PTDH adalah bentuk penegakan disiplin dan kode etik profesi Polri, sekaligus pengingat bagi seluruh anggota agar menjaga kehormatan serta marwah institusi,” kata Wakapolres Jayapura, Kompol Erol Sudrajat.

Ia menegaskan, keputusan PTDH bukan hal mudah, namun harus diambil demi menjaga citra dan wibawa Polri di mata masyarakat. “Keputusan ini bukan semata-mata hukuman, tetapi pembelajaran bahwa setiap pelanggaran disiplin dan kode etik memiliki konsekuensi yang tegas,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay menambahkan, pemecatan dilakukan sesuai prosedur Polri karena kelima anggota tersebut tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.

“Pada saat upacara tadi, kelima anggota tidak hadir sehingga digantikan dengan foto. Pemecatan ini menjadi perhatian bagi seluruh personel bahwa kita sudah disumpah untuk melayani sebagai anggota Polri. Jika ada masalah pribadi atau kesulitan, jangan dipendam sendiri, tetapi sampaikan kepada atasan atau rekan kerja,” imbau Kapolres. (hsb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *