Timika, fajarpapua.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika memusnahkan barang bukti dari 41 perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).
Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Kejari Mimika pada Senin (15/9), dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Conny Novita Sahetapy Engel, S.H., M.H.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Jasmawati, S.H., para Kepala Seksi, Kepala Sub Bagian, serta perwakilan dari Polres Mimika, LOKA POM Mimika, dan Pengadilan Negeri Kelas IIB Timika.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai jenis perkara, di antaranya:
UU Kesehatan (3 perkara): 1.755 butir Dextromethorphan, 450 butir Alprazolam, dan 327 paket skincare ilegal.
Narkotika (18 perkara): sabu seberat 6,69 gram, tembakau sintetis 96 gram, dan ganja 19,04 gram.
Perkara lainnya: Perlindungan Anak (8), Kejahatan Kesusilaan (1), Pornografi (1), Pencurian (4), Pembunuhan (1), Pengeroyokan (1), Penganiayaan (3), serta UU Darurat (1).
Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara pembakaran, penghancuran, dan pembelenderan sesuai karakteristik masing-masing, sehingga tidak dapat digunakan kembali.
Dalam sambutannya, Kajari Mimika menegaskan pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk akuntabilitas dan transparansi dalam penegakan hukum.
“Pemusnahan barang bukti ini adalah wujud komitmen kami dalam memberantas tindak pidana, khususnya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang yang meresahkan masyarakat. Setiap barang bukti tindak pidana harus dipertanggungjawabkan dan dimusnahkan sesuai ketentuan hukum,” ujar Conny.
Ia juga menambahkan, Kejari Mimika akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum, instansi terkait, dan masyarakat untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Kabupaten Mimika. (moa)