Timika, fajarpapua.com – Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Mimika bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika, Dinas Perhubungan (Dishub) Mimika, dan Samsat Timika menggelar razia gabungan di depan Kantor Bapenda Mimika, Jalan Yos Sudarso, Distrik Mimika Baru, Selasa (16/9).
Razia yang menyasar kendaraan roda dua maupun roda empat ini akan berlangsung hingga akhir September 2025.
KBO Satlantas Polres Mimika, Ipda Rudolf Sormin Kakanga menjelaskan puluhan kendaraan diamankan karena melanggar aturan Lalulintas secara kasat mata. Sasaran razia mencakup kendaraan dengan pajak mati lebih dari satu tahun serta penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dari luar Kota Timika.
“Jadi, kita lakukan penindakan terhadap pengendara yang melanggar aturan Lalulintas secara kasat mata,” katanya.
Ia menyebut pelanggaran yang ditemukan diantaranya TNKB mati, berboncengan lebih dari dua orang, tidak membawa surat-surat kendaraan seperti STNK dan SIM, serta kelengkapan keselamatan berupa helm dan kaca spion.
“Kendaraan yang pajaknya mati, kami arahkan untuk bayar pajak. Tetapi kendaraan dengan TNKB mati dan tidak bisa menunjukkan surat-suratnya, itu yang kami lakukan penindakan,” tuturnya.
Rudolf menambahkan, saat ini cukup banyak kendaraan di Mimika yang menggunakan TNKB dari luar daerah.
“Ini yang kita mau tertibkan, supaya pemilik kendaraan bisa memutasikan kendaraannya ke Timika agar pajak daerah bertambah. Selama ini kendaraan mereka beroperasi di Timika, tetapi bayar pajaknya di luar,” ungkapnya.
Dalam sweeping tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan 50 unit kendaraan roda dua dan 4 unit kendaraan roda empat.
“Sebanyak 54 kendaraan yang terjaring, ada yang diarahkan untuk melengkapi administrasi yaitu membayar pajak, dan ada juga yang ditilang,” ujarnya. (ron)