BERITA UTAMAPAPUA

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan PSU Pilgub Papua, Matius Fakhiri Sah Gubernur Papua

124
×

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan PSU Pilgub Papua, Matius Fakhiri Sah Gubernur Papua

Share this article
Mahkamah Konstitusi

Jakarta, fajarpapua.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua yang diajukan pasangan calon nomor urut 1, Benhur Tomi Mano–Constant Karma. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno, Selasa (16/9/2025), menegaskan hasil PSU yang digelar pada 6 Agustus 2025 tetap sah dan mengikat.

Dalam permohonannya, pasangan BTM–CK mendalilkan adanya partisipasi pemilih yang melebihi 100 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) di 62 TPS pada delapan kabupaten/kota. Mereka beranggapan kondisi tersebut menyebabkan selisih suara dengan pasangan nomor urut 2, Matius Fakhiri–Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen, tidak wajar dan merugikan mereka.

KPU Provinsi Papua sebelumnya menetapkan hasil PSU dengan perolehan suara pasangan nomor 1 sebanyak 255.683 suara, sementara pasangan nomor 2 meraih 259.817 suara. Selisih suara mencapai 4.134 atau sekitar 0,8 persen dari total suara sah.

Majelis Hakim Konstitusi dalam pertimbangannya menegaskan, dalil pemohon terkait kelebihan jumlah pemilih tidak dapat dibuktikan secara meyakinkan. Selain itu, selisih suara yang hanya 0,8 persen masih berada dalam ambang batas perselisihan hasil pemilihan sebagaimana diatur undang-undang, yakni maksimal 2 persen dari jumlah suara sah.

“Dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum. Oleh karena itu, permohonan ditolak untuk seluruhnya,” tegas Ketua MK dalam putusan yang dibacakan.

Dengan putusan ini, hasil rekapitulasi suara yang ditetapkan KPU Provinsi Papua tetap berlaku. Pasangan Matius Fakhiri–Aryoko Rumaropen sah dinyatakan sebagai pemenang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua hasil PSU.(net)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *