BERITA UTAMAMIMIKA

Usai Menggorok Leher, Kaspar Berusaha Memperkosa Korban, Polres Mimika Beber Kronologis Lengkap Pembunuhan Belakang Kantor Agama

22
×

Usai Menggorok Leher, Kaspar Berusaha Memperkosa Korban, Polres Mimika Beber Kronologis Lengkap Pembunuhan Belakang Kantor Agama

Share this article
Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman didampingi Kasat Reskrim AKP Rian Oktaria dan Kasi Humas Iptu Hempy Ona saat Konferensi Pers di Mapolres Mimika Jalan Agimuga Mile 32, Kamis (18/9).

Timika, fajarpapua.com – Polres Mimika mengungkap motif dan kronologis resmi kasus pembunuhan seorang wanita bernama REK dengan luka gorok di leher dan ditemukan di rumahnya di Jalan Koteka, belakang Kantor Agama Timika, Minggu (17/8).

Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman dalam Konferensi Pers di Mapolres Mimika, Kamis (18/9) menjelaskan kasus tersebut diawali dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, tindak pidana kejahatan terhadap jiwa orang (pembunuhan), serta percobaan pemerkosaan yang dilakukan oleh pelaku Kaspar Binar alias Kaspar Pato.

“Pelaku dikenakan Pasal 365 ayat 3 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 285 Juncto 53 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Kapolres.

Untuk modus kejahatan, Kapolres menerangkan tersangka keluar rumah membawa sebilah parang yang diselipkan di pinggang sebelah kiri lalu meminum minuman keras bersama teman-temannya di area Pasar Sentral Timika.

Saat hendak pulang, tersangka melihat satu unit sepeda motor Scoopy warna merah putih hitam terparkir dengan kunci masih menempel. Tersangka membawa motor itu, kemudian berkeliling kota Timika mencari target. Di Jalan Koteka belakang Kantor Agama Timika, tersangka melihat rumah korban yang terbuat dari papan sehingga dianggap mudah dimasuki.

Tersangka membuka paksa jendela yang hanya dipaku, lalu masuk ke kamar korban sambil memegang parang. Ia mengambil HP Realme Note 60x warna hijau yang terletak di samping korban. Karena korban terbangun, tersangka membekap mulut korban lalu menggorok lehernya tiga kali hingga tidak bergerak.

“Setelah itu tersangka sempat memotong celana korban dengan maksud memperkosa, namun tidak jadi karena korban sudah meninggal dan mengeluarkan banyak darah. Pelaku ketakutan lalu kabur ke rumahnya di Jalan Nawaripi, kemudian ke Mapurujaya, hingga ke Pelabuhan Pomako. Motor hasil curian ia sembunyikan di dermaga pelabuhan,” ungkap Kapolres.

Sehari setelah kejadian, tepatnya 18 Agustus 2025, tersangka melarikan diri ke Kabupaten Asmat menggunakan kapal laut. Parang yang dipakai sudah lebih dulu diamankan petugas pelabuhan.

Kapolres menuturkan, penangkapan dilakukan pada 26 Agustus 2025. Tim Satreskrim bersama Satgas Operasi Damai Cartenz (ODC) bergerak ke Kabupaten Asmat. Pada 31 Agustus 2025, personel gabungan dengan bantuan Polres Asmat berhasil meringkus tersangka.

“Setelah diringkus, pelaku dibawa ke Mimika menggunakan pesawat. Saat ini tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polres Mimika dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia,” ujarnya.

(ron)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *