Timika, fajarpapua.com – Kasus peredaran uang palsu jutaan rupiah yang diungkap Polres Mimika berawal dari pengiriman ratusan lembar uang palsu dari Medan, Sumatera Utara, hingga akhirnya digunakan oknum TNI berinisial TMA dan seorang warga sipil yang diketahui berprofesi sebagai female disc jockey (DJ) AMS alias Mayang di Timika.
Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman mengungkapkan, tersangka TMA memperoleh 480 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu dari seseorang bernama Sudiono.
Keduanya mulai saling mengenal sejak Agustus 2024, ketika TMA hendak mengirim mesin cuci ke Medan dan bertemu Sudiono yang memiliki usaha ekspedisi di Kampung Lalang, dekat Terminal Pinang Baris, Medan Sunggal.
Beberapa kali pertemuan terjadi, hingga pada akhir 2024 TMA pernah menyaksikan Sudiono membakar sekitar 200 lembar uang palsu.
Namun pengiriman pertama uang palsu ke Timika baru dilakukan pada Februari 2025, sebanyak 480 lembar.
Dari jumlah itu, TMA membagi-bagi masing-masing 200 lembar dititipkan kepada rekannya berinisial G,
100 lembar diberikan kepada AMS dan 180 lembar disimpan di kamar rumah sakit TNI Mile 32 Timika.
Uang Palsu Masuk ke Timika
Awal mula peredaran di Timika terendus ketika AMS menjemput TMA di Bandara Mozes Kilangin, akhir Agustus 2025.
Setelah itu, AMS membawa TMA ke rumah kosnya di Jalan Budi Utomo Lorong Yapero.
Saksi ARSB yang diminta menjemput AMS sempat ditawari uang untuk pembayaran mobil.
Ia melihat satu bundel pecahan Rp100 ribu senilai Rp10 juta di atas kasur. Merasa ada kejanggalan pada teksturnya, saksi hanya mengambil beberapa lembar.
Tak lama kemudian, AMS dan TMA mulai menggunakan uang tersebut di tempat hiburan malam Cafe Starlight, Jalan Budi Utomo Timika.
Mereka menyawer saksi ARSB dengan pecahan Rp 100 ribu dan bahkan membayar tagihan kafe senilai Rp 699 ribu dengan tujuh lembar uang palsu.
Kecurigaan ini dilaporkan oleh saksi dan manajer kafe ke Polres Mimika.
Penangkapan dan Barang Bukti
Pada 31 Agustus 2025, Tim Buser Sat Reskrim Polres Mimika menggerebek rumah kos yang ditempati female DJ AMS.
Dari balkon kamar kos ditemukan 47 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu senilai Rp 4,7 juta.
Dalam interogasi, AMS mengakui uang itu berasal dari TMA. Sementara TMA mengaku seluruh pasokan uang palsu tersebut dikirimkan oleh Sudiono dari Medan.
“Kasus ini masih terus dikembangkan. Kami bekerja sama dengan Subdenpom XVII/Cenderawasih untuk memproses hukum oknum TNI sesuai aturan militer, sementara tersangka sipil ditangani Polres Mimika,” tegas Kapolres.
Kapolres menjelaskan, oknum TNI TMA sejak 31 Agustus 2025 telah diserahkan kepada Subdenpom XVII/Cenderawasih Timika untuk diproses sesuai hukum militer.
Sementara itu, tersangka warga sipil AMS ditangani langsung oleh Polres Mimika.
“Para pelaku dikenakan Pasal 36 ayat 3 jo Pasal 26 ayat 3 serta Pasal 36 ayat 2 jo Pasal 26 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar,” jelas AKBP Billy. (ron)