BERITA UTAMAJayapura

Polisi Tangkap Pelaku Pembuat Minyak Tawon Palsu di Jayapura, 928 Botol Siap Edar Disita

61
×

Polisi Tangkap Pelaku Pembuat Minyak Tawon Palsu di Jayapura, 928 Botol Siap Edar Disita

Share this article
Kasat Reskrim Polres Jayapura ketika menunjukkan barang bukti minyak tawon palsu

Jayapura, fajarpapua.com – Polres Jayapura berhasil membongkar praktik pembuatan sekaligus peredaran minyak tawon palsu di Jayapura. Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang mengeluhkan banyaknya peredaran minyak tawon palsu di wilayah Kabupaten Jayapura.

Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Alamsyah Ali, Senin (22/9/2025), mengatakan ratusan botol minyak tawon palsu kini tengah ditangani Satreskrim Polres Jayapura.

Selain menyita 928 botol minyak tawon palsu yang sudah siap edar, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial AH (36) beserta barang bukti lain berupa botol kosong, hologram PT Tawon Jaya Makassar Indonesia, jerigen, label botol, karton, hingga bahan racikan untuk produksi.

“Pelaku AH kita tangkap di rumah kosnya di Kali Acai, Abepura. Penangkapan berawal dari laporan sebuah toko di Sentani, pada Kamis (18/9), di mana awalnya ditemukan 70 botol minyak tawon palsu,” jelas AKP Alamsyah didampingi Kasi Humas Polres Jayapura Iptu Priyono.

Menurut Alamsyah, AH sudah memproduksi dan mengedarkan minyak tawon palsu sejak 2019 di Manokwari, lalu pindah ke Jayapura pada 2021. Bahan-bahan produksi seperti botol, penutup, label, segel, hingga hologram dipesan dari rekanannya di Makassar dan Jakarta.

“Bahan utama yang digunakan pelaku adalah minyak goreng merek Minyak Kita, pewarna merah dan hijau, kayu manis, minyak GPU, minyak telon My Baby, minyak kayu putih Cap Lang, dan menthol kristal. Dalam sekali produksi, pelaku bisa menghasilkan 2.000 hingga 5.000 botol, dengan keuntungan Rp5 juta sampai Rp10 juta,” ungkap Alamsyah.

Produk tersebut kemudian dijual murah ke toko dan kios-kios. Untuk ukuran botol 20 ml, satu dos ditawarkan Rp312 ribu dengan harga per botol Rp25 ribu.

Kasat Reskrim menegaskan, produk minyak tawon palsu buatan AH tidak memiliki jaminan mutu maupun khasiat untuk kesehatan. Atas perbuatannya, AH dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 huruf (d) dan (e) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Ancaman hukuman bagi pelaku yakni pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar, atau pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.

Polres Jayapura mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli produk, khususnya minyak tawon. Untuk wilayah Kabupaten Jayapura, distributor resmi produk minyak cap tawon dari PT Tawon Jaya Makassar Indonesia adalah PT Irian Jaya Sehat. Dengan demikian, masyarakat diharapkan membeli hanya dari distributor resmi demi menjamin keaslian dan keamanan produk. (hsb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *