Caption : Kapolsek Miru AKP Putut Yudha Pratama didampingi Kanit Reskrim Ipda Teguh Krisandi Fardha dan Kanit Sabara Iptu Made A dalam Pers Release yang digelar di Mapolsek Miru Senin (22/9).
Timika, fajarpapua.com – Penyidik Polsek Mimika Baru (Miru) membeberkan kronologis pembunuhan terhadap seorang pemuda berinisial DAW di Jalan Busiri jalur 4, Kelurahan Otomona, Distrik Mimika Baru, Minggu (21/9) dini hari.
Kapolsek Miru AKP Putut Yudha Pratama dalam pers release yang digelar di Mapolsek Miru, Senin (22/9), menjelaskan peristiwa itu terjadi sekitar pukul 02.30 WIT. Pelaku berinisial YH alias OG membawa sebilah pisau dapur dengan tujuan mencari korban dan saksi M, yang merupakan mantan pacar pelaku yang saat itu berada di rumah kost korban.
Sesampainya di lokasi, pelaku mengetuk pintu belakang rumah kost. Saat membuka pintu, pelaku langsung menikam korban menggunakan pisau dapur yang sudah disiapkan sebelumnya.
“Tusukan mengenai dada kiri korban sebanyak lima kali. Korban sempat duduk di atas jerigen sambil meminta pertolongan kepada saksi M yang saat itu berada di dalam rumah, namun kemudian ambruk dan meninggal dunia diduga akibat kehabisan darah,” jelas Kapolsek.
Dalam insiden itu, saksi M sempat mencoba melerai tetapi dipukul di bagian wajah sebelah kanan sehingga ia lari bersembunyi. Setelah pelaku kabur, saksi M kembali keluar namun tidak lagi menemukan korban di depan pintu rumah kost.
Berdasarkan laporan saksi, Unit Reskrim Polsek Miru yang dipimpin Ipda Teguh Krisandi Fardha berhasil menangkap pelaku di Gorong-gorong kompleks Biak, depan rumahnya, pada Minggu (21/9) pukul 07.15 WIT tanpa perlawanan.
“Barang bukti berupa sebilah pisau dapur ditemukan di selokan Jalan Busiri jalur 2 setelah dibuang pelaku,” ungkap Kapolsek.
Ia menegaskan motif kasus ini dipicu hubungan asmara. Pelaku yang dipengaruhi minuman keras nekat melakukan aksinya karena cemburu kepada korban.
“Motifnya karena hubungan asmara. Pelaku adalah mantan pacar saksi M, dan pembunuhan ini memang sudah direncanakan,” tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat primer pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara. Subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dengan ancaman 7 tahun penjara.
“Ini merupakan tindak pidana kejahatan terhadap nyawa (pembunuhan) atau penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” tegas Kapolsek. (ron)