Timika, fajarpapua.com – Bupati Mimika Johannes Rettob menyerahkan bantuan sembilan bahan pokok (sembako) senilai Rp7,9 miliar yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus (Otsus) kepada 10 distrik di Kabupaten Mimika.
Penyerahan dilakukan secara simbolis di Aula Kantor Distrik Kuala Kencana, Selasa (23/9), disaksikan jajaran Forkopimda Mimika. Bantuan tersebut menyasar 5.600 kepala keluarga (KK) penerima manfaat.
Adapun rinciannya, lima distrik di sekitar kota menerima bantuan untuk 2.800 KK, yaitu:
Distrik Wania: 550 KK
Distrik Kuala Kencana: 505 KK
Distrik Kwamki Narama: 545 KK
Distrik Iwaka: 500 KK
Distrik Mimika Timur: 700 KK
Sementara lima distrik wilayah pesisir juga mendapat alokasi untuk 2.800 KK, yakni:
Distrik Mimika Tengah: 500 KK
Distrik Mimika Barat: 650 KK
Distrik Amar: 650 KK
Distrik Mimika Barat Tengah: 500 KK
Distrik Jita: 500 KK
Bantuan ini merupakan program prioritas nasional sekaligus bagian dari program prioritas Pemerintah Kabupaten Mimika.
Penyaluran dilakukan melalui Dinas Sosial Bidang Rehabilitasi Sosial dengan subkegiatan penyediaan permakanan berbasis data hasil survei.
Layanan difokuskan pada kelompok rentan, antara lain gelandangan dan pengemis, lanjut usia terlantar, anak terlantar, serta penyandang disabilitas terlantar di luar panti.
Dalam sambutannya, Bupati Johannes Rettob menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus memberikan pelayanan kepada masyarakat miskin maupun kelompok yang membutuhkan bantuan, baik melalui APBD maupun Dana Otsus.
“Pemerintah berupaya berinovasi agar bisa terus membantu masyarakat yang tidak mampu. Sebelumnya kita sudah menyalurkan bantuan di 18 distrik dengan dana APBD, dan kali ini kita gunakan dana Otsus untuk 10 distrik,” ujar Rettob.
Bupati juga mengingatkan para kepala distrik agar penyaluran bantuan tidak menimbulkan keributan di masyarakat. Ia mencontohkan insiden yang sempat terjadi di Distrik Wania akibat perbedaan data penerima.
“Fenomena di Mimika, ketika didata banyak yang menolak disebut miskin, tetapi ketika ada bantuan datang semua ingin terlibat. Hal ini sensitif, sehingga kepala distrik perlu menyiasati dengan baik agar tidak terjadi keributan,” tegasnya.
Rettob menambahkan, karena keterbatasan anggaran, bantuan sembako dari Dana Otsus tahun 2025 baru bisa menyasar 10 distrik. Pemerintah akan mengalokasikan kembali pada tahun 2026 untuk distrik lainnya.
“Tidak ada perbedaan, hanya saja anggaran kita terbatas. Tahun depan wilayah lain yang belum menerima akan kita anggarkan,” tandasnya. (ron)