Jayapura, fajarpapua.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua menetapkan sembilan (9) orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Lanny Jaya, Papua Pegunungan, pada tahun anggaran 2022–2024.
Kapolda Papua, Irjen Pol Patrige Renwarin, menyebutkan dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara sangat besar, yakni mencapai Rp 168.172.682.675 berdasarkan hasil audit Aparat Pengawas Keuangan Pemerintah (APKKN).
“Penyidik Ditreskrimsus Polda Papua telah menetapkan sembilan orang tersangka dari berbagai latar belakang, termasuk pejabat Pemkab Lanny Jaya dan pihak Bank Papua. Total keuntungan yang diperoleh para tersangka dilaporkan mencapai lebih dari Rp168 miliar,” ujar Kapolda di Mapolda Papua, Kamis (25/9).
Modus Operandi
Patrige menjelaskan, penyalahgunaan Dana Desa diawali dengan adanya surat permintaan pemindahbukuan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) kepada Kepala Bank Papua Cabang Tiom.
Dana desa dari 354 kampung yang seharusnya digunakan untuk pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan penanggulangan kemiskinan justru dialihkan ke rekening lain.
Direktur Reskrimsus Polda Papua, Kombes Pol I Gusti Era Adinata, menambahkan dana dari rekening kampung dipindahbukukan ke rekening OPS P3MD tanpa sepengetahuan maupun persetujuan kepala kampung dan bendahara kampung selaku pemilik rekening.
Selain itu, penyalahgunaan ADD dari APBD juga terjadi karena adanya Peraturan Bupati (Perbup) Lanny Jaya Tahun 2023 dan 2024 yang dinilai bertentangan dengan aturan lebih tinggi, yakni Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 dan PP Nomor 12 Tahun 2019.
Para Tersangka dan Perannya
Penyidik merinci sembilan tersangka beserta peran serta keuntungan yang diperoleh, yakni:
Tarwi Kiwose – Plt. Kepala DPMK Lanny Jaya Tahun 2024, membuat dan menandatangani surat pemindahbukuan Dana Desa ke rekening OPS P3MD. Keuntungan: Rp 16,17 miliar.
Yos Feri Moli – Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Lanny Jaya 2022–2024, mencairkan, mentransfer, dan menggunakan dana desa yang dipindahbukukan. Keuntungan: Rp 69,29 miliar.
Charles Yigibalom – Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Lanny Jaya 2022–2024, menandatangani slip penarikan bank. Keuntungan: Rp 5,2 miliar.
Amilien Sembor – Sekretaris DPMK Lanny Jaya (Maret 2022–April 2023), menguasai dan menggunakan rekening yang menampung aliran dana desa. Keuntungan: Rp 44,25 miliar.
Theo Yigibalom – Kabid Pemberdayaan Masyarakat Kampung sekaligus Bendahara Pengelolaan ADD, memberikan uang untuk mengubah Perbup dan mendistribusikan ADD secara tunai. Keuntungan: Rp 22,26 miliar.
Petrus Wakerkwa – Sekda Tahun 2022 sekaligus Pj. Bupati (2022–Januari 2024), menerbitkan Perbup Tahun 2023 dan 2024 yang bertentangan dengan aturan. Keuntungan: Rp 11 miliar.
Sandara Malak – Pimpinan Bank Papua Cabang Lanny Jaya Tahun 2023, menyetujui pemindahbukuan Dana Desa/ADD senilai Rp 34 miliar tanpa dasar.
Jeane Unenor – Pgs. Pimpinan Bank Papua Cabang Lanny Jaya Tahun 2023, menyetujui pemindahbukuan Dana Desa/ADD senilai Rp 21 miliar tanpa dasar.
Hengki Derek Wandosa – Pimpinan Bank Papua Cabang Lanny Jaya 2023–2024, menyetujui pemindahbukuan Dana Desa/ADD dari 354 rekening kampung senilai Rp 77 miliar tanpa dasar.
Barang Bukti
“Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai lebih dari Rp 14,6 miliar, empat bidang tanah dan bangunan, serta empat unit mobil,” ungkap Era.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan/atau Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (hsb)