Timika, fajarpapua.com – Polres Mimika memusnahkan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu seberat 69,51 gram hasil tangkapan dari dua pengedar.
Meski demikian, bandar besar yang menjadi pemasok utama jaringan tersebut, bernama Iskandar, masih buron dan diduga berada di luar Timika.
Pemusnahan barang bukti berlangsung di Mapolres Mimika Mile 32, Kamis (25/9), dipimpin Wakapolres Mimika Kompol Junan Pilitomo.
Hadir dalam kegiatan ini perwakilan BNN Kabupaten Mimika, Pengadilan Negeri Timika, Kejaksaan Negeri Mimika, dan kuasa hukum para tersangka.
Kompol Junan menjelaskan, barang bukti tersebut disita dari dua tersangka, masing-masing Henoch Palipadang alias Eno yang ditangkap di Jalan Busiri Ujung Timika dengan barang bukti 13,11 gram sabu, serta Finex Niksen Rahanserang alias Nyong yang ditangkap di Jalan Kelapa 2 Jalur 1 Timika dengan barang bukti 60,09 gram sabu.
“Bandar besar bernama Iskandar masih dalam pengejaran. Ia diduga kuat sebagai pemasok utama dan kini berada di luar Timika,” kata Kompol Junan.
Dari total sitaan, setelah disisihkan untuk kepentingan pengadilan dan laboratorium, berat bersih yang dimusnahkan mencapai 69,51 gram. Jika beredar di pasaran, barang haram itu diperkirakan bernilai sekitar Rp 140 juta.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
Polres Mimika menegaskan akan terus memburu keberadaan bandar besar Iskandar untuk memutus jaringan peredaran narkotika di wilayah Mimika. (ron)