BERITA UTAMAMIMIKA

FPHS Tsingwarop Apresiasi Penetapan 8 Perda, Termasuk Aturan Pembagian Saham Freeport

69
×

FPHS Tsingwarop Apresiasi Penetapan 8 Perda, Termasuk Aturan Pembagian Saham Freeport

Share this article
Bupati Mimika Bersama Pimpinan DPRK Mimika Saat Rapat Paripurna

Timika, fajarpapua.com – Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS) Tsingwarop menyampaikan terima kasih kepada Bupati Mimika Johanes Rettob, Ketua DPRK Mimika Primus Natikapereyau, serta seluruh anggota dewan yang pada rapat paripurna, Selasa (2/10), resmi menetapkan delapan Peraturan Daerah (Perda) strategis.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah Perda tentang pembagian divestasi saham PT Freeport Indonesia antara pemerintah daerah dan masyarakat adat pemilik hak ulayat, khususnya FPHS Tsingwarop. Aturan ini disebut sebagai momentum bersejarah bagi masyarakat adat yang selama ini terdampak langsung aktivitas tambang Freeport.

Sekretaris I FPHS Tsingwarop, Yohan Zonggonau, menegaskan Perda ini adalah pengakuan formal atas hak-hak adat. “Dengan adanya Perda ini, maka hak komunal masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat tidak lagi dipandang sebelah mata, melainkan diakui dan dilindungi dalam sistem hukum negara,” ujarnya.

Perda tersebut mengatur mekanisme pembagian 7 persen saham divestasi Freeport, di mana Pemkab Mimika memperoleh 3 persen, sementara masyarakat adat melalui FPHS Tsingwarop mendapatkan 4 persen.

Ketua FPHS Tsingwarop, Yafet Manga Beanal, menyebut aturan ini lebih dari sekadar soal saham. “Perda ini bukti bahwa pemerintah menghargai nilai-nilai komunal masyarakat adat. Tanah adalah hidup, tanah adalah sejarah, dan tanah adalah anugerah Tuhan. Karena itu setiap investasi besar harus berjalan dengan restu leluhur dan doa kepada Tuhan,” katanya.

Bupati Mimika Johanes Rettob menegaskan bahwa Perda tersebut menjadi jembatan antara pembangunan ekonomi dan perlindungan hak masyarakat adat. “Kami ingin memastikan masyarakat tidak hanya jadi penonton, tetapi juga penerima manfaat yang adil dan berkelanjutan,” tegasnya.

Sementara Ketua DPRK Mimika, Primus Natikapereyau, menyatakan penetapan delapan Perda termasuk divestasi saham merupakan hasil proses panjang dengan uji publik. “Ini bukti DPRK mendengar aspirasi masyarakat,” jelasnya.

FPHS berharap implementasi Perda berjalan konsisten, transparan, dan berpihak kepada masyarakat adat. “Ini tonggak sejarah yang akan dikenang generasi mendatang. Kami percaya langkah ini bisa jadi teladan bagi daerah lain di Papua maupun Indonesia,” tutup Yafet Beanal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *