BERITA UTAMAMIMIKA

Tidak Diakomodir, 16 Supplier Sektor Perikanan Lokal Palang Kantor PT PUMS, Jan Magal: Ada Oknum yang Bermain

26
×

Tidak Diakomodir, 16 Supplier Sektor Perikanan Lokal Palang Kantor PT PUMS, Jan Magal: Ada Oknum yang Bermain

Share this article
Sekelompok massa yang mengatasnamakan perwakilan 16 supplier lokal pada Jumat (3/20) sekira pukul 12.00 WIT memalang Kantor PT. Plasma Usaha Mitra Selaras (PUMS).

Timika, fajarpapua.com- Sekelompok massa yang mengatasnamakan perwakilan 16 supplier lokal pada Jumat (3/20) sekira pukul 12.00 WIT memalang Kantor PT. Plasma Usaha Mitra Selaras (PUMS).

Pemalangan yang disertai dengan pembakaran ban di kantor perusahaan penyuplai bahan makanan yang terletak di Jalan Timika – Mapurujaya Kilometer 7, Distrik Wania ini dilakukan karena manajemen perusahaan tidak melaksanakan Corporate Social Responsibility (CSR) dengan baik.

Massa menilai PT PUMS, sebagai perusahaan supplier PT Pangan Sari Utama untuk kebutuhan karyawan PT Freeport Indonesia (PTFI) tidak memberikan purchasing order (PO) khususnya komoditi perikanan dengan baik dan kebijakan lain yang merugikan supplier lokal khususnya 7 Suku. 

Selain itu massa juga menilai, tidak terbitnya PO yang adil bagi supplier lokal ini karena adanya oknum-oknum baik yang ada di PT PUM, PT Pangansari Utama maupun didepartemen yang ada di PTFI yang bermain.

“Ada oknum-oknum yang ada di perusahaan yang bermain dengan mengeluarkan PO untuk usaha pribadi mereka,” ujar Sekretaris Lembaga Masyarakat Adat Amungme (Lemasa), Jan Magal saat ditemui fajarpapua.com di lokasi pemalangan.

Jan Mahal mengungkapkan aksi yang dilakukan oleh 16 perwakilan supplier lokal ini tidak serta merta mereka lakukan.

Menurutnya, aksi tersebut berawal dari adanya aduan dari supplier lokal khususnya dibidang perikanan baik air tawar, air laut dan udang.

Berdasar aduan tersebut setidaknya sudah tiga Minggu pihaknya mengamati dan memantau serta menilai kebenaran dari aduan supplier lokal terkait adanya oknum-oknum didalam perusahaan seperti yang disebut diatas yang terbukti melakukan praktek kotor.

“Banyak kejanggalan dan permainan kotor yang dilakukan oleh oknum-oknum tersebut. Ini bukan kesalahan perusahan atau departemen tapi karena murni permainan oknum tersebut sehingga pembagian PO maupun CSR perusahaan tidak ada keberpihakan kepada supplier lokal,” ujar Jan Mahal.

Jan Magal mengungkapkan ulah oknum-oknum tersebut pada akhirnya tidak mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal yang dilakukan oleh PT Pangansari Utama maupun PTFI.

Jan Magal dalam kesempatan itu juga dengan lantang menyebut sejumlah oknum yang bermain kotor diantaranya oknum berinisial RD dari salahsatu departemen di PTFI kemudian oknum T, CK dan B dari PT. PUMS.

“Mereka ini sebagai pejabat yang berwenang namun tidak melaksanakan tugasnya dengan baik. Bahkan ada indikasi oknum-oknum ini melakukan bisnis pribadi,” ujarnya.

Terkait kondisi ini Jan Magal juga menuntut oknum-oknum yang bermain kotor dengan menjalankan bisnis pribadinya sehingga merugikan supplier lokal tersebut diganti.

“Kami sudah bersurat ke PTFI, PT. PUMS serta PT. Pangansari Utama agar oknum-oknum tersebut diganti dengan orang-orang yang berkompeten serta berpihak pada pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal,” tegasnya. (mas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *