Timika, fajarpapua.com – Pelarian oknum TNI berinisial Serka TMA alias R, tersangka kasus peredaran uang palsu di Timika, akhirnya berakhir.
Tersangka berhasil ditangkap tim gabungan di salah satu kos di Jalan Budi Utomo, Jumat (3/10) sekitar pukul 18.30 WIT.
Dansubdenpom XVII/Cenderawasih, Lettu CPM Aswan membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan, proses pengejaran berlangsung selama lima hari sejak tersangka melarikan diri dari Rumah Tahanan Subdenpom XVII/C Timika pada 29 September dini hari.
“Pencarian ini melibatkan banyak kesatuan, mulai dari Subdenpom, Divisi 3 Kostrad, Intel Korem Nabire, Satintel Brigif, Kodim hingga Yonif 754. Tim gabungan dibagi dalam beberapa sektor untuk mempersempit ruang gerak pelaku,” jelasnya.
Menurut Aswan, penangkapan bermula dari informasi seorang sopir Maxim yang sebelumnya pernah diminta mengantar TMA.
Saat tersangka kembali memesan layanan Maxim pada Jumat sore, sopir tersebut segera memberi tahu salah satu anggota tim gabungan.
“Informasi itu langsung ditindaklanjuti. Tim bergerak cepat ke kosan tempat tersangka berada dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan,” terangnya.
Aswan menambahkan, Serka TMA alias R merupakan anggota Satgas yang bertugas di bagian kesehatan dengan kesatuan asal di Medan. Ia ditugaskan di Timika sejak Maret 2025.
Sebelumnya, Serka TMA kabur bersama seorang tahanan kasus pembunuhan. Keduanya berada dalam satu sel dan seharusnya dijadwalkan dikirim ke Jayapura pada 30 September lalu.
Selama pelarian, tim gabungan menyebar ke sejumlah titik strategis termasuk Pelabuhan Poumako dan Bandara Mozes Kilangin untuk mencegah pelaku melarikan diri keluar Timika.
Dengan tertangkapnya TMA, Dansubdenpom XVII/Cenderawasih berpesan kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum TNI.
“Kami sudah menyiapkan nomor kontak 0813 4841 751 agar masyarakat mudah menghubungi kami,” ujarnya. (ron)