Timika, fajarpapua.com — Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Tsingwarop menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Bupati Mimika Johanes Rettob, Ketua DPRD Mimika Primus Natikapereyau, serta seluruh anggota dewan yang pada rapat paripurna Selasa (2/10) resmi menetapkan delapan Peraturan Daerah (Perda) strategis.
Salah satu Perda yang menjadi perhatian khusus adalah terkait pembagian divestasi saham PT Freeport Indonesia antara pemerintah daerah dan masyarakat adat pemilik hak ulayat, termasuk LMA Tsingwarop.
Aturan ini dipandang sebagai tonggak penting dalam sejarah pengakuan hak-hak masyarakat adat yang selama ini terdampak langsung aktivitas pertambangan Freeport.
Ketua LMA Tsingwarop, Arnold Beanal mengatakan Perda tersebut merupakan bentuk pengakuan formal atas hak adat.
“Dengan adanya Perda ini, maka hak komunal masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat tidak lagi dipandang sebelah mata, melainkan diakui dan dilindungi dalam sistem hukum negara,” ujar Arnold saat menghubungi fajarpapua.com, Sabtu (4/10)
Dalam Perda itu, mekanisme pembagian saham divestasi 7 persen Freeport diatur dengan komposisi: Pemerintah Kabupaten Mimika memperoleh 3 persen, sementara masyarakat adat melalui Forum Pemilik Hak Saham (FPHS) Tsingwarop mendapat 4 persen.
Lebih jauh, Arnold menekankan bahwa aturan ini bukan semata-mata soal pembagian saham, melainkan penghargaan terhadap nilai-nilai budaya dan komunal masyarakat adat.
“Perda ini bukti bahwa pemerintah menghargai tanah sebagai hidup, sejarah, dan anugerah Tuhan. Karena itu setiap investasi besar harus berjalan dengan restu leluhur dan doa kepada Tuhan,” pungkasnya. (moa)