Timika, fajarpapua.com – Setelah sempat ditutup akibat insiden penjualan kue berjamur, Toko Roti Maros yang terletak di Jalan Yos Sudarso Timika akan kembali beroperasi dalam pekan depan.
Kepastian ini diperoleh usai hearing yang digelar Komisi II DPRK Mimika bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Kesehatan, Loka POM Mimika, dan pemilik toko di ruang rapat Komisi II DPRK Mimika, akhir pekan lalu.
Sekretaris Komisi II DPRK Mimika, Adrian Andhika Thie, menegaskan pihaknya mendukung keberadaan UMKM, namun menekankan pentingnya standar kesehatan dan kelayakan produk pangan bagi masyarakat.
“Bahan baku harus bermutu baik, proses produksi wajib higienis, dan penggunaan air harus yang sudah dimasak terlebih dahulu. Kejadian seperti ini tidak boleh terulang, bukan hanya untuk Toko Maros, tetapi menjadi perhatian seluruh pelaku usaha di Mimika,” ujarnya.
DPRK Mimika juga menegaskan apabila pelanggaran serupa terulang, izin usaha Toko Maros bisa dicabut secara permanen.
DPRK Mimika juga mendesak Disperindag dan Dinas Kesehatan memperketat pengawasan UMKM pangan di Mimika agar kasus serupa tidak lagi terjadi.
Insiden kue berjamur Toko Maros sebelumnya sempat viral di media sosial, setelah warga mengunggah video produk tak layak konsumsi yang dibeli untuk kegiatan ibadah.
Menyusul video viral tersebut, Disperindag, Dinas Kesehatan, Balai POM, serta Dinas Koperasi-UMKM Mimika melakukan sidak ke Toko Maros di Jalan Yos Sudarso Timika.
Dalam sidak ditemukan sejumlah produk roti dan kue dalam kondisi rusak atau berjamur yang masih dijajakan oleh pemilik toko.
Atas temuan itu, Dinas Kesehatan Mimika memutuskan menutup sementara operasional toko untuk evaluasi dan pembinaan.
Saat itu Dinas Kesehatan Mimika menegaskan meski toko sudah mengantongi izin, pengawasan dan pembinaan tetap penting agar praktik pengelolaan pangan sesuai standar.
Pihak Toko Maros kemudian menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat.
Mereka mengakui ada kelalaian karyawan yang tidak mengetahui bahwa kue berjamur seharusnya sudah dipisahkan untuk dibuang.
“Kami akan mengikuti arahan instansi terkait agar proses produksi sesuai aturan,” jelas perwakilan toko dalam keterangan terpisah.
Sementara itu, Dinas Koperasi-UMKM menilai pelanggaran seperti penjualan produk berjamur tidak dapat ditoleransi karena menyangkut keselamatan konsumen.
Dengan pemenuhan rekomendasi perbaikan terkait peralatan, bahan baku, dan fasilitas produksi, Toko Maros diizinkan beroperasi kembali. (mas)