Jayapura, fajarpapua.com – Seorang pria berinisial YU alias Ongen (28) nekat membawa lari anak kandung dari seorang perempuan yang merupakan mantan kekasihnya. Aksi itu dilakukan karena pelaku ingin merajut kembali hubungan asmara yang sempat kandas atau cinta lama bersemi kembali (CLBK).
Peristiwa ini terjadi di Jalan Guru Balai LPMP II, Kotaraja, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Jumat (3/10) sekitar pukul 13.00 WIT.
Kasus tersebut diungkap Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen melalui Kasat Reskrim Kompol I Dewa Gede Ditya saat ditemui di Mapolresta, Senin (6/10/2025).
Kompol Dewa menjelaskan, laporan penculikan terhadap anak laki-laki bernama Aldo (7) pertama kali diterima dari nenek korban, Falesca (61), yang langsung direspons oleh pihak Kepolisian.
“Sekitar pukul 12.00 WIT, nenek korban yang sedang memasak meminta cucunya membeli sesuatu di kios. Saat itu korban bertemu dengan pelaku di depan kios,” ujar Kompol Dewa.
Pelaku kemudian mengajak korban pergi menggunakan sepeda motor Honda Beat Street warna hitam bersama seorang rekannya tanpa sepengetahuan keluarga korban.
“Peristiwa ini sempat viral di media sosial dengan postingan tentang penculikan anak. Anggota kami segera melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa korban berada di sekitar APO Kali, Distrik Jayapura Utara,” jelasnya.
Tim Kepolisian langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil menemukan korban bersama pelaku. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolresta Jayapura Kota.
“Korban langsung kami serahkan kembali kepada keluarga, sementara pelaku diamankan untuk diproses sesuai laporan polisi yang sudah dibuat,” tegas Kompol Dewa.
Ia menambahkan, pelaku YU alias Ongen dijerat Pasal 76 huruf f Jo Pasal 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
“Modus pelaku agar korban mau ikut yaitu dengan bujukan, lalu menarik korban naik ke motor dan membawanya ke kosan di sekitar APO Kali. Tujuannya untuk kembali menjalin hubungan dengan ibu korban yang dulu pernah tinggal bersamanya selama empat tahun,” tutup Kasat Reskrim Kompol Dewa Gede Ditya.
(hsb)