BERITA UTAMAMIMIKA

Motor 5 Liter, Mobil 30 Liter, Disperindag Mimika Batasi Pembelian BBM Subsidi Sementara Waktu

168
×

Motor 5 Liter, Mobil 30 Liter, Disperindag Mimika Batasi Pembelian BBM Subsidi Sementara Waktu

Share this article
Surat pemberitahuan sementara

Timika, fajarpapua.com — Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika resmi memberlakukan pembatasan sementara pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Timika.

Langkah ini diambil menyusul terjadinya keterlambatan penyaluran BBM dari Pertamina yang menyebabkan antrean panjang di sejumlah SPBU.

iklan

Kepala Disperindag Mimika, Petrus Pali Ambaa, ST., MT, dalam surat pemberitahuan bernomor tanpa nomor tanggal 7 Oktober 2025, menjelaskan pembatasan dilakukan untuk memastikan ketersediaan BBM bersubsidi dapat merata bagi masyarakat hingga pasokan kembali normal.

“Gangguan penyaluran BBM membuat antrean panjang kendaraan dan meningkatnya praktik penjualan eceran BBM subsidi. Karena itu, sementara kami perlu membatasi jumlah pembelian di SPBU,” ujar Petrus.

Dalam kebijakan tersebut, pemerintah menetapkan pembatasan pembelian harian bagi setiap jenis kendaraan.

Untuk kendaraan pribadi roda dua, pembelian Pertalite dibatasi maksimal 5 liter per hari. Kendaraan pribadi roda empat hanya dapat membeli Pertalite maksimal 30 liter per hari.

Sementara untuk kendaraan pribadi roda empat yang menggunakan Biosolar atau Solar, pembelian dibatasi hingga 25 liter per hari.

Adapun untuk kendaraan angkutan umum orang atau barang roda empat, pembelian Biosolar atau Solar dibatasi maksimal 45 liter per hari, sedangkan angkutan umum roda enam hanya dapat membeli hingga 65 liter per hari.

Disperindag berharap masyarakat dapat memahami langkah ini sebagai upaya menjaga distribusi BBM bersubsidi agar lebih tepat sasaran. Pembatasan ini akan berlaku hingga penyaluran BBM kembali normal.

“Kami terus berkoordinasi dengan Pertamina untuk memastikan pasokan segera lancar. Begitu distribusi normal, pembatasan ini akan dicabut,” tambah Petrus.

Kebijakan tersebut diharapkan mampu menekan antrean panjang di SPBU serta meminimalisir penyalahgunaan BBM subsidi oleh penjual eceran yang belakangan marak di Timika. (mas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *