Timika, fajarpapua.com – Dalam rangkaian Upacara Puncak Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Mimika ke-29, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 18.000 pekerja rentan dan rohaniawan di Kabupaten Mimika.
Penyerahan simbolis dilakukan langsung oleh Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, bertempat di Lapangan Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Rabu (8/10/2025).
Selain perlindungan bagi pekerja, BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan manfaat program Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) secara simbolis kepada ahli waris dua peserta yang meninggal dunia.
Ahli waris dari Aparat Kampung Mulia Kencana menerima santunan JKM sebesar Rp 42 juta, sementara ahli waris dari tenaga kontrak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mimika memperoleh santunan JKK senilai Rp 198 juta.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Papua Mimika, Rudyanto Panjaitan, menjelaskan bahwa pemberian perlindungan bagi 18.000 pekerja rentan dan rohaniawan ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat.
“BPJS Ketenagakerjaan ingin memastikan bahwa seluruh pekerja, termasuk para pekerja rentan dan rohaniawan, mendapatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan. Mereka memiliki peran penting dalam membangun kehidupan sosial dan spiritual masyarakat. Dengan adanya jaminan ini, mereka dapat menjalankan tugas dan pengabdiannya dengan lebih tenang,” ujar Rudyanto.
Lebih lanjut, ia menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Mimika atas dukungan dan komitmen dalam memperluas cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di wilayahnya.
Menurutnya, kolaborasi yang baik antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan akan mempercepat terwujudnya masyarakat Mimika yang sejahtera, produktif, dan terlindungi.
Program perlindungan bagi pekerja rentan dan rohaniawan ini menegaskan bahwa pemerintah daerah bersama BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk tidak hanya melindungi pekerja formal, tetapi juga mereka yang bekerja di sektor informal dan pelayanan sosial masyarakat. (moa)
