Timika, fajarpapua.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika akhirnya memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyoroti fungsi dan sumber dana kejaksaan dalam melakukan pendampingan proyek milik Pemda Mimika, terutama proyek Lapangan Aeromodeling yang kini berhadapan dengan kasus hukum.
Berikut pernyataan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Mimika Conny Novita Sahetapy Engel, S.H., M.H sebagaimana teruang dalam siaran pers, Rabu (8/10).
“Bahwa terkait berita Fajar Papua tertanggal 6 Oktober 2025 yang berjudul Mempertanyakan Fungsi dan Sumber Dana Jaksa Sebagai Pendamping Proyek, Ketika Akhirnya “Dari Pengawas Berubah Jadi Penuntut”, perlu kami sampaikan bahwa benar Kejaksaan Negeri Mimika melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) pernah melakukan pendampingan hukum (legal assistance) terhadap kegiatan pembangunan Lapangan Aeromodeling Mimika berdasarkan adanya permohonan pendampingan dari Pemerintah Daerah Mimika.
Namun perlu kami tegaskan bahwa pekerjaan tersebut tidak temasuk dalam Proyek Strategis Nasioanal maupun Daerah. Dimana pelaksanaan pendampingan oleh Kejaksaan Negeri Mimika dilakukan terhadap kegiatan yang akan atau sedang dilaksanakan terbatas pada ruang lingkup hukum perdata dan/atau hukum administrasi Negara, dengan sasaran mitigasi risiko hukum, tata kelola yang baik (good governance), penyelamatan atau pemulihan keuangan atau kekayaan Negara, dan pembentukan peraturan, Keputusan Tata Usaha Negara dan/ atau tindakan administrasi Pemerintahan guna memastikan transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap hukum dalam pelaksanaan program pembangunan dan pengelolaan dana.
Dalam pelaksanaannya Tim Pendamping dari Kejaksaan Negeri Mimika hanya memberikan pandangan kepada pemohon untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan regulasi hukum yang berlaku dari sisi keperdataan dan/administrasi negara, bukan dari sisi Teknis Kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh Pemohon.
Sedangkan terkait sumber anggaran pelaksanaan pendampingan hukum oleh Kejaksaan pada prinsipnya dibiayai melalui anggaran Kejaksaan.
Namun, dalam kondisi tertentu dapat pula dianggarkan melalui anggaran pemohon sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Hal tersebut tidak mempengaruhi nilai atau besaran anggaran kegiatan pembangunan Lapangan Aeromodeling Mimika, karena pendampingan hukum bersifat administratif dan tidak terkait langsung dengan pelaksanaan teknis proyek.
Pemohon juga diminta untuk terbuka dan transparansi dalam melaksanakan kegiatan terkait dari sisi administrasi agar pemohon dalam mengambil keputusan tidak menyalahi aturan yang berlaku guna memitigasi resiko dari sisi keperdataan dan/administrasi negara yang akan timbul dikemudian hari secara yuridis normatif, namun dalam pelaksanaannya terkadang pemohon juga tidak serta merta memberikan informasi dan data-data yang akurat secara lengkap bahkan terkesan hanya menjadikan pendampingan hukum sebagai tameng jika terjadi permasalahan dikemudian hari.
Perlu dipahami bahwa pendampingan hukum yang dilakukan oleh Bidang Datun bersifat preventif, sedangkan penuntutan perkara korupsi oleh Bidang Pidsus bersifat represif dan dilakukan setelah ditemukan adanya dugaan tindak pidana berdasarkan hasil penyidikan yang sah. Dengan demikian, tidak ada konflik kepentingan karena bidang yang melakukan pendampingan dan bidang yang melakukan penuntutan merupakan dua unit kerja yang berbeda secara fungsional dan bekerja berdasarkan bukti hukum, bukan hubungan personal ataupun administratif sebelumnya.
Kejaksaan Negeri Mimika tetap berkomitmen untuk melaksanakan setiap tugas dan fungsi dengan menjunjung tinggi prinsip integritas, profesionalitas, dan objektivitas, menjalankan pendampingan hukum secara transparan, akuntabel, dan sesuai batas kewenangan hukum, dan tidak akan mentoleransi setiap bentuk penyalahgunaan wewenang atau konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas.
Kami menghormati hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, namun kami juga mengimbau agar setiap pemberitaan memperhatikan asas keberimbangan dan konfirmasi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(moa)