Jakarta,fajarpapua.com — Dua perusahaan asal Kabupaten Mimika,Papua Tengah, PT Freeport Indonesia dan PT Jasti Pravita, menerima penghargaan Satya JKN Award 2025 pada ajang penganugerahan Badan Usaha Berkomitmen dalam Program JKN yang digelar di Jakarta, Selasa (14/10).
Keduanya terpilih sebagai Badan Usaha Swasta Terbaik Nasional atas komitmen dalam kepatuhan dan dukungan terhadap Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
PT Freeport Indonesia meraih penghargaan Top 10 Kategori Badan Usaha Swasta Terbaik Nasional dengan jumlah tenaga kerja lebih dari 2.000 hingga kurang dari 5.000 jiwa terdaftar JKN.
Sementara PT Jasti Pravita meraih penghargaan serupa pada kategori 100 hingga kurang dari 500 tenaga kerja terdaftar JKN.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jayapura, Hernawan Priyastomo, memberikan apresiasi atas capaian dua badan usaha tersebut.
“Dari total lebih dari 377 ribu badan usaha yang berkontribusi dalam Program JKN, dua di antaranya berasal dari Papua dan berhasil menjadi yang terbaik di tingkat nasional. Selamat kepada PT Freeport Indonesia dan PT Jasti Pravita atas komitmennya,” ujarnya.
Hernawan menambahkan, hingga 1 Oktober 2025, jumlah peserta aktif JKN untuk segmen Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU-BU) di wilayah kerja Kantor Cabang Jayapura tercatat sebanyak 122.788 jiwa.
Ia menegaskan pentingnya peran badan usaha untuk memastikan seluruh pekerjanya terdaftar dan iurannya dibayarkan tepat waktu.
“Badan usaha memiliki tanggung jawab hukum sekaligus moral dalam melindungi hak dasar pekerja, termasuk jaminan kesehatan. Kepatuhan ini menjadi bentuk tanggung jawab sosial perusahaan,” tegasnya.
Gotong Royong Lindungi Pekerja
BPJS Kesehatan memberikan penghargaan Satya JKN Award 2025 kepada 110 badan usaha di seluruh Indonesia yang dinilai paling berkomitmen terhadap Program JKN.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, mengatakan kepatuhan badan usaha dalam mendaftarkan pekerja dan membayar iuran bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi wujud kepedulian terhadap kesejahteraan tenaga kerja.
“Ketika pekerja merasa terlindungi, produktivitas meningkat. Itulah makna kepatuhan dalam Program JKN—bukan karena kewajiban, tapi kesadaran moral terhadap kesejahteraan bersama,” ujar Ghufron.
Ia menjelaskan, hingga Oktober 2025, jumlah peserta JKN telah mencapai 282,7 juta jiwa atau 98,6 persen dari total penduduk Indonesia. Dari jumlah tersebut, 67,2 juta peserta berasal dari segmen pekerja penerima upah di sektor publik maupun swasta.
Sinergi Pemerintah dan Dunia Usaha
Dalam proses penilaian Satya JKN Award 2025, BPJS Kesehatan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga untuk memastikan objektivitas dan transparansi.
Indikator penilaian meliputi kepatuhan pendaftaran pekerja, pelaporan upah, penggunaan aplikasi EDABU (Electronic Data Badan Usaha), serta kontribusi dalam program donasi sosial.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat RI, Abdul Muhaimin Iskandar menyebut penghargaan tersebut sebagai bentuk pengakuan negara terhadap badan usaha yang berkomitmen meningkatkan kesejahteraan pekerja.
“Komitmen ini merupakan amanat konstitusi. Melalui kepatuhan badan usaha terhadap Program JKN, kita turut memperkuat solidaritas sosial dan membangun investasi jangka panjang bagi produktivitas pekerja,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Pertimbangan Hukum JAMDATUN Kejaksaan Agung RI, Rudi Irmawan, menyatakan dukungan terhadap peningkatan kepatuhan badan usaha melalui pendekatan hukum yang preventif maupun represif.
“Kami terus bersinergi dengan BPJS Kesehatan agar kepatuhan terhadap Program JKN menjadi budaya di setiap perusahaan,” katanya.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan RI, Cris Kuntadi, menambahkan pihaknya terus memperkuat kolaborasi lintas sektor agar pekerja formal dan informal mendapat perlindungan yang layak.
“Kita semua memiliki tanggung jawab yang sama untuk memastikan seluruh pekerja terlindungi jaminan sosial,” ujarnya.
Deputi III Bidang Pembanguna