BERITA UTAMAMIMIKA

Bupati Rettob Tegaskan Pemotongan TPP Berdasarkan Kinerja dan Disiplin ASN

203
×

Bupati Rettob Tegaskan Pemotongan TPP Berdasarkan Kinerja dan Disiplin ASN

Share this article
Foto: Istimewa Sejumlah pegawai saat melakukan demo dan Pemalangan di Puskesmas Atuka.

Timika, fajarpapua.com – Bupati Mimika, Johannes Rettob, menegaskan bahwa pemotongan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika dilakukan berdasarkan penilaian kinerja, kehadiran, dan kedisiplinan.

Hal itu sesuai dengan ketentuan Peraturan Bupati Mimika Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tunjangan Tambahan Penghasilan bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika.

iklan

Pernyataan ini disampaikan Bupati Johannes menanggapi aksi demo dan pemalangan yang dilakukan sejumlah pegawai Puskesmas Atuka.

Aksi tersebut dipicu karena para pegawai melakukan protes adanya pemotongan TPP yang dianggap tidak adil.

Namun, Bupati Johannes menegaskan pemotongan tersebut bukan bersifat sewenang-wenang, melainkan bagian dari sistem penilaian kinerja ASN yang telah diatur secara jelas dalam peraturan daerah.

“Sesuai Perbup Mimika, kehadiran dan kinerja pegawai sangat berpengaruh terhadap TPP. Kalau ada pemotongan, pasti karena kinerja yang bersangkutan. Jadi tidak mungkin dipotong tanpa alasan,” ujar Bupati Rettob.

Ia menjelaskan, dalam Perbup tersebut diatur ketidakhadiran dalam apel dikenai pemotongan 1 persen, sementara ketidakhadiran tanpa keterangan saat jam kerja dikenai pemotongan 3 persen dari total TPP bulanan.

Lebih lanjut, Bupati menyebut bahwa pegawai yang rajin dan disiplin tidak akan dirugikan oleh kebijakan ini.

Sebaliknya, ASN yang sering absen atau lalai terhadap tanggung jawabnya akan mendapat sanksi sesuai aturan.

“Kalau pegawai masih menuntut tapi tidak menunjukkan kinerjanya, tentu akan kami evaluasi. Prinsipnya, yang bekerja baik tidak akan mengalami pemotongan TPP,” tegasnya.

Bupati Rettob menambahkan, kebijakan ini diterapkan sebagai bagian dari komitmen Pemkab Mimika untuk menegakkan disiplin kerja ASN dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Pemerintah ingin agar semua ASN memahami bahwa TPP bukan hak mutlak, tetapi bentuk penghargaan atas kinerja dan tanggung jawab dalam melayani masyarakat,” ujarnya menutup.

Sebelumnya diberitakan sejumlah pegawai putra daerah melakukan aksi pemalangan di Puskesmas Atuka, Kabupaten Mimika, pada Rabu (15/10).

Aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap dugaan pemotongan uang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) serta kurangnya transparansi dalam pengelolaan dana operasional (OP) puskesmas.

Dalam aksinya, para pegawai menyampaikan sejumlah tuntutan, termasuk permintaan agar Kepala Puskesmas Atuka segera diganti. (mas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *