Jayapura, fajarpapua.com – Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua kembali melakukan penyitaan uang senilai Rp 1,1 miliar dari salah satu vendor penyiaran yang terlibat dalam kegiatan Host Broadcast Production Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua 2021.
Uang tersebut diserahkan oleh BEH, Direktur PT Samuan Rumah Kreasi, dan langsung disetor ke kas negara melalui Bank BNI sebagai pengembalian dana kerugian negara.
Aspidsus Kejati Papua Nixon Nilla Mahuse menjelaskan, dana yang disita merupakan pengembalian dari pembayaran pekerjaan pengawasan broadcasting yang tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
“Kami tidak tebang pilih. Siapa pun yang terlibat dalam penyimpangan anggaran akan kami tindak tegas,” ujar Nixon Mahuse di Jayapura, Jumat (17/10).
Penyitaan ini menambah total dana yang telah dikembalikan kepada negara dalam perkara dugaan korupsi PON XX Papua menjadi Rp 23,4 miliar.
Jumlah tersebut berasal dari pengembalian berbagai pihak yang sebelumnya menerima pembayaran tanpa dasar hukum yang sah.
Meski demikian, penyidik memperkirakan kerugian negara dalam perkara ini mencapai ratusan miliar rupiah, sehingga proses penyelidikan masih terus berjalan.
Kejati Papua juga tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru seiring perkembangan penyidikan dan pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah saksi serta pihak ketiga.
Dalam keterangannya, Kejati Papua menegaskan penyitaan dan pengembalian dana akan terus dilakukan hingga seluruh kerugian negara berhasil dipulihkan.
“Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional dan transparan. Pengembalian ini adalah bagian dari upaya memulihkan keuangan negara,” tambah Nixon Mahuse.
Penyitaan dana dari PT Samuan Rumah Kreasi ini merupakan bagian dari rangkaian pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek penyiaran PON XX Papua 2021, di mana sejumlah kontrak dan pembayaran ditemukan tidak sesuai ketentuan anggaran resmi.(red)