BERITA UTAMAMIMIKA

Dana Pemda Mimika Tersisa di Bank Papua Rp 1,3 Triliun, Bupati Rettob : Pembayaran Belanja Modal Tergantung Progress Pekerjaan

93
×

Dana Pemda Mimika Tersisa di Bank Papua Rp 1,3 Triliun, Bupati Rettob : Pembayaran Belanja Modal Tergantung Progress Pekerjaan

Share this article
Bupati Mimika Johannes Rettob

Timika, fajarpapua.com – Bupati Mimika, Johannes Rettob memberikan klarifikasi resmi terkait pernyataan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengenai dana pemerintah daerah yang disebut mengendap di perbankan hingga mencapai Rp2,4 triliun per akhir September 2025.

Bupati John Rettob menjelaskan, berdasarkan laporan terbaru dari Bank Papua, per 22 Oktober 2025 saldo dana milik Pemerintah Kabupaten Mimika yang masih berada di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) tersisa sebesar Rp1,3 triliun.

iklan

“Saya harus menyampaikan hal ini kepada publik supaya tidak terjadi silang pendapat. Per hari ini, Rabu 22 Oktober 2025, sisa saldo dana di RKUD Pemkab Mimika di Bank Papua sebesar Rp1,3 triliun. Sebelumnya kami disebut masuk urutan ke-10 dari 15 Pemda di Indonesia yang memiliki dana mengendap di bank dengan total Rp2,4 triliun,” kata John Rettob kepada awak media, Rabu (22/10).

Menurut Bupati, masih tersisanya dana tersebut disebabkan oleh proses administrasi keuangan yang harus mengikuti ketentuan, seperti penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk berbagai kebutuhan, antara lain belanja pegawai, belanja modal, serta belanja lainnya.

“Untuk belanja pegawai dibayarkan setiap bulan, baik gaji, TPP, uang makan, maupun perjalanan dinas. Tidak mungkin gaji bulan Desember dibayar dari sekarang,” jelasnya.

Sementara itu, pembayaran belanja modal dilakukan bertahap sesuai kemajuan pekerjaan fisik di lapangan. “Kalau progres pekerjaan belum maksimal, tentu tidak bisa dibayarkan seluruhnya karena pembayaran dilakukan per termin,” tambahnya.

Bupati John Rettob juga mengakui ada beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) dengan penyerapan anggaran rendah, salah satunya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mimika.

“Masih banyak pekerjaan di PUPR yang belum dapat dibayarkan karena progres fisiknya belum tuntas dan masa kontrak masih berjalan,” ujarnya.

Meski demikian, Pemkab Mimika terus mendorong seluruh OPD mempercepat penyerapan anggaran menjelang akhir tahun anggaran, namun tetap harus sesuai aturan. Hingga pekan ketiga Oktober, penyerapan anggaran telah mencapai 51 persen dan diperkirakan meningkat seiring penyelesaian sejumlah proyek fisik bernilai besar.

Bupati optimistis penyerapan anggaran bisa mencapai 90 persen pada triwulan IV 2025. Ia juga membantah adanya praktik penyimpanan dana dalam bentuk deposito di bank untuk kepentingan tertentu.

“Kalau ada yang berpikir uang Pemda sengaja disimpan di bank, itu tidak benar. Persoalan administrasi keuangan tidak bisa dilakukan sembarangan, semua harus sesuai ketentuan,” tegasnya.

Ia menambahkan, keterlambatan penyerapan anggaran juga terjadi di banyak daerah lain akibat pergantian kepala daerah. Di Mimika, hal ini turut dipengaruhi pergantian pejabat di Dinas PUPR, di mana tiga pejabat lama sempat tersangkut kasus hukum pada Juni lalu.

Sebagai informasi, APBD Perubahan Kabupaten Mimika tahun anggaran 2025 yang disahkan DPRD pada akhir September lalu mencapai Rp6,8 triliun.(ant/red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *