Jayapura, fajarpapua.com – Kepolisian Daerah Papua melalui Satgas Gabungan Operasi Sikat Cartenz II–2025 mengamankan 19 unit sepeda motor yang tidak dilengkapi surat-surat resmi.
Pengamanan puluhan kendaraan itu dilakukan melalui razia untuk menekan angka kejahatan jalanan, khususnya tindak pidana 3C (Curas, Curat, dan Curanmor) di wilayah Kota Jayapura.
Tim Satgas Gabungan Operasi Sikat Cartenz II Polda Papua melaksanakan razia dan hunting system di depan PTC Entrop, Kota Jayapura, dipimpin langsung Kasatgas Preventif Operasi Sikat Cartenz II Marthin W. Asmuruf.
Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan pemeriksaan terhadap pengendara dan kendaraan roda dua yang melintas di lokasi razia.
“Hasilnya, sebanyak 19 unit sepeda motor kami amankan karena tidak dilengkapi surat kendaraan yang sah serta diduga hasil tindak pidana curanmor,” ujar Kasatgas Preventif Operasi Sikat Cartenz II Marthin W. Asmuruf Jumat (24/10/2025).
Asmuruf mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari strategi penegakan hukum untuk menekan angka kejahatan jalanan di wilayah hukum Polda Papua.
“Kami melakukan pemeriksaan selektif terhadap kendaraan yang mencurigakan. Ada 19 unit sepeda motor yang kami amankan dan kini dibawa ke Mako Ditreskrimum Polda Papua untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Ia menambahkan, razia juga bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat agar selalu membawa kelengkapan surat kendaraan saat berkendara.
“Kami mengimbau pengendara agar selalu membawa STNK dan BPKB asli, serta tidak membeli kendaraan murah tanpa dokumen resmi karena bisa jadi itu hasil kejahatan,” tambahnya.
Adapun 19 unit sepeda motor yang diamankan terdiri dari berbagai jenis dan merek, di antaranya Honda Beat, Yamaha Mio, Yamaha RX King, Honda Vario, hingga Kawasaki Ninja 250. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mako Ditreskrimum Polda Papua untuk proses lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Cahyo Sukarnito mengatakan, kegiatan serupa akan terus dilakukan di sejumlah titik rawan kejahatan di wilayah Jayapura dan sekitarnya.
“Operasi Sikat Cartenz merupakan bentuk komitmen Polri untuk menciptakan rasa aman dan menekan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat,” ungkapnya.
(hsb)



