BERITA UTAMAPAPUA

Kejati Papua Nyatakan Berkas Perkara Tujuh Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Keerom Sudah Lengkap

25
×

Kejati Papua Nyatakan Berkas Perkara Tujuh Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Keerom Sudah Lengkap

Share this article
Pelaku dan barang bukti yang diamankan

Jayapura, fajarpapua.com — Kejaksaan Tinggi Papua menangani perkara tindak pidana pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang dilakukan di kawasan Kali Pur, Distrik Senggi, Kabupaten Keerom, Papua.

Dalam kasus ini tujuh orang tersangka, terdiri dari lima warga negara Tiongkok dan dua warga asal Sulawesi ditetapkan sebagai tersangka.

iklan

Kepala Seksi D Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Papua, Dr. Kusufi Esti Ridliani, S.H., M.H., selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), mengatakan perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21.

“Dalam waktu dekat akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Papua kepada pihak Kejaksaan,” ujarnya.

Aktivitas tambang ilegal di lokasi Jalan Trans Senggi Titik Nol Km 30, Kali Pur diketahui telah berlangsung sejak pertengahan Mei 2025.

Berdasarkan hasil penyidikan Polda Papua, para tersangka melakukan kegiatan eksplorasi dan pengolahan emas tanpa izin resmi dengan menggunakan alat berat jenis excavator Caterpillar PC200, mesin dompeng, serta bahan kimia berbahaya.

Tim penyidik Polda Papua melakukan penggerebekan pada akhir Agustus 2025 dan menemukan emas hasil olahan seberat sekitar 257 gram.

Lokasi tambang kemudian disegel dan dipasangi garis polisi sejak 26 Agustus 2025.

Para tersangka yang ditetapkan antara lain warga negara Tiongkok berinisial CL (46), WCD (60), CHT (40), CD (41) serta dua warga Indonesia asal Sulawesi berinisial AAMHN (47) dan LHS (46).

Mereka berperan sebagai teknisi, pelaksana lapangan, hingga pemodal kegiatan tambang ilegal tersebut.

Pada 18 Oktober 2025, Jaksa Penuntut Umum Kejati Papua bersama penyidik Polda Papua meninjau langsung barang bukti di lokasi kejadian.

Hasil pemeriksaan memperkuat dugaan bahwa kegiatan tambang dilakukan tanpa izin resmi dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan di wilayah perbatasan Papua.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman lima tahun penjara dan denda hingga Rp 100 miliar. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *