Jayapura, fajarpapua.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Papua tahun 2019–2021, dengan total kerugian negara mencapai sekitar Rp 43 miliar.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial AH, selaku Kepala LPMP Papua; AI, Bendahara Pengeluaran; dan R, Bendahara Penerima.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya penyimpangan dalam penggunaan dana APBN dan PNBP yang dikelola oleh LPMP Papua selama tiga tahun anggaran.
Dari hasil penyidikan, terungkap adanya belanja fiktif, pengeluaran tidak sesuai peruntukan, serta penggunaan dana untuk kepentingan pribadi oleh para tersangka.
Berdasarkan hasil audit, sekitar Rp 34 miliar berasal dari penyimpangan dana APBN dan Rp 8 miliar dari dana PNBP.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Papua, dalam keterangan resminya di laman kejati-papua.kejaksaan.go.id, menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil serta menerima pengembalian uang senilai Rp 2 miliar dari para tersangka.
Sementara Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Nixon Mahuse melalui Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Valery Dedy Sawaki menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan lebih dari dua alat bukti yang cukup kuat.
“Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Papua pada Jumat, 24 Oktober 2025, berdasarkan hasil penyidikan dugaan tindak pidana korupsi anggaran LPMP Papua tahun 2019–2021, telah menetapkan tiga orang tersangka masing-masing AH selaku Kepala LPMP Papua, AI selaku Bendahara Pengeluaran, dan R selaku Bendahara Penerima,”terangnya.
Penyidikan juga dilakukan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
“Penyidik menemukan bukti adanya penggunaan dana negara secara tidak sah, yang seharusnya dipakai untuk kegiatan peningkatan mutu pendidikan, namun sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi dan kegiatan yang tidak ada realisasinya,” ujarnya.
Ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Abepura, Jayapura, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kejati Papua menegaskan komitmennya dalam menuntaskan kasus tersebut dan memulihkan kerugian keuangan negara.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan lembaga yang berperan strategis dalam peningkatan kualitas pendidikan di Papua. Kejati Papua memastikan bahwa seluruh proses hukum akan berjalan transparan dan profesional sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami akan terus mengawal penegakan hukum di sektor pendidikan agar dana negara benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Kejaksaan juga mengimbau masyarakat agar melaporkan setiap indikasi penyimpangan anggaran pendidikan agar tidak terjadi lagi kasus serupa di masa mendatang. (red)



