BERITA UTAMAMIMIKA

Polres Mimika Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Ribuan Obat Keras Dextromethorphan ke Kejari Mimika

491
×

Polres Mimika Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Ribuan Obat Keras Dextromethorphan ke Kejari Mimika

Share this article
Tersangka dan barang bukti saat diserahkan ke Kejari Mimika, Senin (27/10).

Timika, fajarpapua.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika, Polda Papua Tengah, menyerahkan tersangka beserta barang bukti ribuan butir obat keras jenis Dextromethorphan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Senin (27/10).

Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, mengatakan penyerahan tersebut merupakan tahap II setelah berkas perkara tindak pidana kesehatan terkait peredaran obat keras sediaan farmasi tanpa izin edar dinyatakan lengkap (P-21).

iklan

“Anggota yang menyerahkan yakni Briptu Rian Setiawan dan Bripda M. Achlaqul Abrar Ramadhan. Sementara pihak kejaksaan yang menerima tersangka dan barang bukti adalah Evan Timotius Simon, SH,” jelas Hempy.

Ia menjelaskan, tersangka berinisial MFY ditangkap pada Selasa, 1 Juli 2025 sekitar pukul 21.00 WIT.

Penangkapan dilakukan setelah tim opsnal menerima informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran obat keras di Jalan Yos Sudarso, belakang Lapangan Jayanti, Timika.

“Dari hasil penggeledahan badan dan tempat tinggal tersangka, ditemukan satu plastik bening besar berisi 1.003 butir dan satu plastik bening besar berisi 1.006 butir obat keras jenis Dextromethorphan,” ungkapnya.

Dari hasil interogasi, tersangka MFY mengaku telah menyerahkan sebagian obat tersebut kepada rekannya berinisial Y alias IPAL, yang tinggal di Jalan Bougenville, Timika.

Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Y alias IPAL di rumahnya dengan barang bukti empat plastik bening kecil berisi 60 butir Dextromethorphan.

“Setelah kedua pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti, keduanya dibawa ke Polres Mimika untuk menjalani proses hukum. Hari ini kami resmi menyerahkan keduanya ke Kejari Mimika,” tambah Hempy.

Hempy menyebutkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, tentang larangan mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu. (ron)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *