Jayapura, fajarpapua.com – Dua pria pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di kawasan Holtekamp, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, menyerahkan diri ke pihak kepolisian setelah sadar aksi mereka telah diketahui korban dan tengah diburu petugas.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen melalui Kapolsek Muara Tami AKP Zakaruddin menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Senin (27/10) sekitar pukul 17.00 WIT di Jalan Raya Pantai Holtekamp.
Korban, A (22), warga Jalan Wamena, Koya Barat, memergoki dua pelaku berinisial OM dan PG saat keduanya berusaha mencuri sepeda motor miliknya yang terparkir di pinggir jalan dekat Pasar Buah Holtekamp.
“Berawal saat kedua pelaku yang sedang berkeliling menggunakan mobil melintas di lokasi dan melihat sepeda motor korban. Muncul niat untuk mencuri, lalu mereka mengangkat motor itu ke bagian belakang mobil,” ungkap Kapolsek, Rabu (29/10).
Namun, aksi mereka dipergoki korban yang langsung berusaha menghentikan perbuatan tersebut.
Panik, OM melarikan diri ke arah pantai, sementara PG kabur menggunakan mobil.
Dalam pelarian, PG tidak sempat menutup pintu belakang mobil, sehingga motor curian terjatuh saat kendaraan menikung di pertigaan Holtekamp menuju Kilometer 9.
“Pelaku OM yang kabur ke arah pantai kemudian menumpang sepeda motor warga menuju Polsek Jayapura Selatan untuk menyerahkan diri karena sadar perbuatannya telah diketahui,” jelas Kapolsek.
Keesokan harinya, PG juga menyerahkan diri ke polisi setelah dibujuk oleh keluarga OM.
“Kedua pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Polsek Muara Tami untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Zakaruddin.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (hsb)

