BERITA UTAMAMIMIKA

Satpol PP Mimika Siap Tertibkan Aset Pemda yang Dikuasai Pihak yang Tidak Berhak

726
×

Satpol PP Mimika Siap Tertibkan Aset Pemda yang Dikuasai Pihak yang Tidak Berhak

Share this article
Kepala Satpol PP Mimika, Ronny S. Marjen.

Timika, fajarpapua.com — Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan melakukan penertiban terhadap sejumlah aset milik daerah yang saat ini masih dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak memiliki hak.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Mimika memperkuat tata kelola aset dan memastikan seluruh barang milik daerah digunakan sesuai peruntukannya.

iklan

Kepala Satpol PP Kabupaten Mimika, Ronny S. Marjen, mengatakan hasil rapat tim penataan aset pemerintah memutuskan untuk menertibkan aset berupa tanah, bangunan, dan kendaraan yang tidak lagi berada dalam penguasaan yang sah.

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang menempati atau menggunakan tanah maupun bangunan milik pemerintah agar secara sukarela mengosongkan. Dalam waktu dekat, tim akan melakukan penertiban terhadap aset-aset yang dikuasai oleh pihak yang tidak berhak,” ujar Ronny di Timika, Rabu (29/10).

Ronny mencontohkan beberapa aset pemerintah yang masih digunakan masyarakat tanpa izin, di antaranya lahan di sekitar Bundaran SP2 dan kawasan samping Pasar Sentral Timika.

Menurutnya, lahan-lahan tersebut tercatat secara administratif sebagai milik Pemkab Mimika, namun hingga kini belum dikembalikan kepada pemerintah.

“Itu contohnya di sekitar Bundaran SP2 dan di sebelah Pasar Sentral. Banyak aset pemerintah yang dipakai orang-orang yang sebenarnya sudah tidak punya hak lagi,” jelasnya.

Ia menegaskan, proses penertiban akan dilakukan secara terukur dan sesuai prosedur hukum.

Satpol PP akan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan guna memastikan keabsahan data kepemilikan aset sebelum langkah penertiban dilakukan.

“Kami menyesuaikan dengan data dan pengukuran dari BPN serta dinas terkait agar penertiban ini memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak merugikan pihak mana pun,” tambahnya.

Langkah penertiban ini merupakan bagian lanjutan dari program penataan aset yang telah dijalankan Pemkab Mimika.

Sebelumnya, pada Maret 2025, Penjabat Bupati Mimika memerintahkan penarikan delapan kendaraan dinas dari mantan pejabat yang tidak lagi berhak menggunakannya.

Kebijakan tersebut mendapat apresiasi publik karena menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan disiplin pengelolaan aset daerah.

Selain itu, BPN Mimika juga telah menyerahkan 510 sertifikat tanah, termasuk sejumlah sertifikat atas nama Pemerintah Daerah.

Penyerahan ini memperkuat dasar hukum bagi Pemkab Mimika dalam menertibkan dan menata kembali aset yang selama ini belum tercatat dengan baik.

Ronny menegaskan, penertiban aset tidak akan dilakukan secara sepihak atau represif. Pihaknya akan tetap mengedepankan pendekatan humanis melalui pembinaan dan sosialisasi sebelum mengambil langkah tegas.

“Penertiban ini bukan untuk menghukum, tapi untuk menata dan memastikan aset daerah digunakan sebagaimana mestinya. Kami ingin menegakkan aturan dengan cara yang bijak dan tetap menghormati masyarakat,” tegasnya.

Pemerintah Kabupaten Mimika berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah. Melalui langkah penertiban ini, diharapkan tidak ada lagi aset pemerintah yang disalahgunakan atau berpindah tangan tanpa prosedur resmi.

“Kami berharap dukungan semua pihak. Jika wilayah kita tertib, pelayanan publik pun akan semakin baik. Ini bukan hanya tugas Satpol PP, tetapi tanggung jawab kita bersama,” pungkas Ronny. (moa)

Response (1)

  1. Ya salah sendiri saat mulai dibangun dibiarkan. Harusnya dilarang saat buat fondasi. Lihat tuh di skitar bundaran sp2, banyak bangunan permanen dibisrkan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *