Jayapura, fajarpapua.com – Satu dari lima pelaku pembunuhan terhadap seorang pengemudi ojek online bernama SL (36) di Jalan Nendali, Sentani, Kabupaten Jayapura, hingga kini masih buron.
Peristiwa tragis itu terjadi pada 25 September 2025, dan meski sudah sebulan berlalu, pihak kepolisian masih berupaya memburu pelaku terakhir yang belum tertangkap.
Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay, melalui Kasat Reskrim AKP Alamsyah Ali, mengatakan identitas pelaku telah diketahui, namun keberadaannya masih dalam penyelidikan.
“Dari hasil penyidikan, ada lima orang pelaku dalam kasus ini. Empat pelaku sudah kami tangkap, masing-masing berinisial YM (19), HH (19), HVK (18), dan MU (18). Sementara satu orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” ujar AKP Alamsyah Ali, Rabu (29/10).
Menurutnya, meski identitas pelaku sudah diketahui, polisi mengalami kendala karena pelaku belum pernah melakukan perekaman e-KTP, sehingga data kependudukannya tidak tercatat resmi.
“Kami juga sudah melakukan pendekatan kepada pihak keluarga agar pelaku segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tambahnya.
Berdasarkan keterangan dari empat pelaku yang telah diamankan, tersangka yang masih buron itu ikut terlibat langsung dalam aksi penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Pelaku yang buron juga ikut memukuli korban hingga tewas,” kata Alamsyah.
Kasus ini sempat menggemparkan warga Sentani setelah korban SL ditemukan tewas oleh petugas kebersihan di pinggir Jalan Nendali dalam kondisi tergeletak dan mengalami luka berat.
SL diketahui merupakan pengemudi ojek online yang sehari-hari melayani masyarakat di wilayah Jayapura.
Dari lima pelaku, salah satunya diketahui masih berstatus pelajar di salah satu sekolah di Sentani.
Polisi kini terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap motif para pelaku dalam melakukan pembunuhan terhadap warga sipil tersebut.
“Kasus ini masih terus kami dalami. Kami berharap pelaku yang belum tertangkap segera menyerahkan diri agar proses hukum dapat berjalan tuntas,” tegas Kasat Reskrim. (hsb)



