Timika, fajarpapua.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika menangkap dua pelaku berinisial NA dan AP, pengedar narkoba jenis tembakau sintetis di Jalan Leo Mamiri, belakang Kantor Bapenda Timika, Rabu (29/10).
Kasat Resnarkoba Polres Mimika AKP Mattinetta mengatakan, dari tangan pelaku NA diamankan barang bukti berupa 13 paket plastik klip bening kecil berisi diduga tembakau sintetis, satu bundel plastik klip bening kecil, satu bungkus bekas rokok Sampoerna merah, satu unit handphone merek Samsung A16 warna hijau, serta uang tunai Rp600 ribu.
“Keduanya diamankan bersama sejumlah barang bukti yang ditemukan saat penangkapan,” katanya.
Untuk kronologis penangkapan, Kasat Narkoba menjelaskan, aksi ini berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya transaksi narkotika di sekitar Pasar Damai Timika. Tim Opsnal kemudian melakukan pemantauan di lokasi dan berhasil menangkap tersangka NA yang kedapatan membawa 13 paket tembakau sintetis siap edar.
“Dari hasil interogasi di lapangan, pelaku mengakui barang tersebut miliknya dan ia kerap dibantu oleh AP dalam memperjualbelikan narkotika itu,” jelasnya.
Kasat Narkoba menuturkan, Polres Mimika melalui Satresnarkoba terus berkomitmen memberantas segala bentuk peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya. Ia juga mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
“Kami berterima kasih atas peran serta masyarakat yang membantu memberikan informasi. Polres Mimika akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkotika tanpa pandang bulu,” ungkapnya.
AKP Mattinetta menambahkan, atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Keduanya diancam hukuman maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” ujarnya.
(ron)

