Jayapura, fajarpapua.com – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua resmi menahan empat aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemkab Mimika yang diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana aerosport pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika, Papua Tengah, tahun anggaran 2021.
Keempat tersangka berinisial DM, HW, RJW, dan M merupakan anggota Pokja Pemilihan yang bertugas mengurus tender pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Mimika.
Penetapan sekaligus penahanan dilakukan setelah keempatnya menjalani pemeriksaan selama lima jam di kantor Kejati Papua, Jayapura, Rabu malam, 29 Oktober 2025.
Asisten Pidana Khusus Kejati Papua Nixon Mahuse mengungkapkan, para tersangka diduga dengan sengaja memenangkan tender proyek pembangunan sarana dan prasarana aerosport kepada PT Karya Mandiri Permai, meskipun perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis sebagaimana diatur dalam ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Perusahaan itu secara hukum tidak berhak ditetapkan sebagai pelaksana pekerjaan, namun pokja tetap memaksakan penetapan pemenang tender,” tegas Nixon.
Ia menjelaskan, proses pengadaan tersebut sarat dengan pelanggaran aturan, dimana pokja pemilihan tidak memperhatikan ketentuan dalam melakukan tahapan dan evaluasi sehingga hasil pemilihan menjadi tidak akuntabel.
Sementara Kepala Seksi Penyidikan Kejati Papua Valeri Deddy Sawaki menambahkan, proyek aerosport yang bernilai kontrak Rp79 miliar itu meliputi pekerjaan timbunan seluas 222.477 meter kubik, namun berdasarkan hasil pemeriksaan hanya terealisasi sekitar 104.470 meter kubik. “Akibat kekurangan pekerjaan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp31,3 miliar,” ujarnya.
Menurut Valeri, kasus ini tidak hanya melibatkan pokja pemilihan, tetapi juga sejumlah pihak lain dalam lingkup proyek tersebut.
“Mulai dari penyedia, KPA, PPK, konsultan pengawas, konsultan perencana, sampai pokja—semuanya sudah kami proses dan tetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.
Untuk sementara, keempat tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polda Papua selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan. Mereka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi proyek infrastruktur di Kabupaten Mimika yang kini menjadi sorotan publik.(isa)
