BERITA UTAMAPAPUA

KKP Segel Reklamasi Tanpa Izin Milik PT Pro Intertech Indonesia di Saoka, Sorong

56
×

KKP Segel Reklamasi Tanpa Izin Milik PT Pro Intertech Indonesia di Saoka, Sorong

Share this article
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel kegiatan reklamasi seluas sekitar 800 meter persegi milik PT Pro Intertech Indonesia (PII)

Sorong, fajarpapua.com — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel kegiatan reklamasi seluas sekitar 800 meter persegi milik PT Pro Intertech Indonesia (PII) di kawasan Saoka, Distrik Maladum Mes, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Kamis sore (30/10).

Reklamasi tersebut diketahui tidak memiliki dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

iklan

Lokasi reklamasi itu rencananya akan dimanfaatkan sebagai pelabuhan tongkang untuk pengangkutan material galian C.

“Tindakan penyegelan dilakukan karena kegiatan ini tidak memiliki izin pemanfaatan ruang laut,” kata perwakilan KKP melalui keterangan resmi, Jumat (31/10).

KKP menegaskan, kegiatan reklamasi tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap aturan pemanfaatan ruang laut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo. UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Sebelumnya, KKP juga menemukan sedikitnya empat lokasi reklamasi tanpa izin di kawasan Saoka yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan tambang galian C.

Temuan tersebut menunjukkan masih lemahnya kepatuhan terhadap aturan pengelolaan wilayah pesisir di Papua Barat Daya.

Kegiatan reklamasi ilegal berpotensi merusak ekosistem laut dan mengganggu aktivitas nelayan di sekitar lokasi.

Pemerintah menegaskan akan melanjutkan proses penegakan hukum terhadap pelaku yang terbukti melanggar ketentuan perizinan dan lingkungan. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *