Manokwari, fajarpapua.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manokwari menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus korupsi fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Sejahtera Tapak Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) di Bank Papua Cabang Pembantu Kumurkek tahun 2016–2017.
Dalam sidang putusan yang digelar di Manokwari, Kamis (30/10), terdakwa Stefina Darisma Arlinda, selaku Direktur PT Jaya Molek Perkasa, dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.
Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 54,49 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, terdakwa Harynto Pamiludy Laksana, mantan Kepala Cabang Pembantu Bank Papua Kumurkek, dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini berawal dari program pembiayaan perumahan bersubsidi KPR Sejahtera Tapak FLPP bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Dalam periode 2016–2017, Bank Papua Cabang Pembantu Kumurkek menyalurkan kredit kepada debitur yang membeli rumah dari PT Jaya Molek Perkasa.
Dari total 394 debitur dengan nilai plafon kredit Rpb72,9 miliar, sebanyak 318 debitur mengalami kredit macet dengan total kerugian negara mencapai Rp 54,4 miliar.
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman masing-masing 16 tahun 6 bulan penjara, namun majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dengan alasan terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan. (red)

