Timika, fajarpapua.com – Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STHI) Mimika dipercaya oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi Papua Tengah sebagai mitra akademik dalam penyusunan delapan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) dan dua Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus).
Pimpinan STHI Mimika, Maria Florida Kotorok, menyampaikan pihaknya telah menyelesaikan seluruh tahapan pengkajian dan penyusunan naskah akademik.
Saat ini, proses telah memasuki tahap akhir berupa seminar publik yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk memberikan masukan dan penyempurnaan terhadap rancangan produk hukum tersebut.
“Kami sudah melalui seluruh proses, mulai dari pengkajian, FGD, hingga seminar. Hari ini merupakan seminar akhir, di mana kami menghadirkan pihak-pihak yang akan terdampak langsung oleh Perdasi dan Perdasus agar bisa memberikan masukan dan saran konstruktif,” ujar Maria,
Kegiatan seminar tersebut dihadiri oleh sejumlah unsur penting, di antaranya Lembaga Masyarakat Adat (LMA dan Lemasko), Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pendidikan, Bagian Umum Setda Mimika, pihak Kepolisian, serta mantan anggota Majelis Rakyat Papua (MRP).
Maria menambahkan, inisiatif penyusunan Perdasi dan Perdasus berasal dari DPR Papua Tengah, yang menilai bahwa provinsi baru ini membutuhkan landasan hukum yang kuat untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta perlindungan bagi Orang Asli Papua (OAP).
“Papua Tengah sebagai provinsi baru tentu memerlukan payung hukum agar seluruh kegiatan pemerintahan dan pembangunan berjalan sesuai koridor. Dasar hukumnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan serta Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah,” jelasnya.
Adapun sepuluh rancangan peraturan yang tengah disusun bersama DPR Papua Tengah antara lain:
Raperdasi Papua Tengah tentang Penguatan Lembaga Pelopor Pendidikan
Raperdasi tentang Pembentukan Kepolisian Daerah Papua Tengah
Raperdasi tentang Pertambangan Rakyat
Raperdasi tentang Tugas dan Wewenang MPPT
Raperdasi tentang Pengadaan Barang dan Jasa bagi Pelaku Usaha OAP
Raperdasi tentang Perlindungan dan Pengembangan Bahasa Daerah
Raperdasi tentang Padiatapa (Perlindungan Adat dan Tanah Papua)
Raperdasi tentang Perlindungan dan Pengelolaan Danau di Papua Tengah
Raperdasus tentang Pengawasan Sosial
Raperdasus tentang Perlindungan Orang Asli Papua (OAP)
Tahapan konsultasi publik akan dilaksanakan di dua wilayah, yakni Timika pada 4–5 November dan Nabire pada 6–7 November 2025. Dalam kegiatan tersebut, DPR Papua Tengah sebagai inisiator akan hadir untuk mendengarkan langsung tanggapan masyarakat dan para pemangku kepentingan.
Maria berharap seluruh proses penyusunan dapat diselesaikan tahun ini sehingga produk hukum tersebut segera ditetapkan menjadi dasar hukum resmi di tingkat provinsi.
“Kami berharap tahun ini sudah bisa masuk pada tahap penetapan. Dengan adanya Perdasi dan Perdasus ini, nantinya Kabupaten Mimika dan kabupaten lainnya memiliki cantolan hukum untuk membentuk peraturan daerah turunan di wilayah masing-masing,” pungkasnya.
(moa)

