BERITA UTAMAMIMIKA

DPR Papua Tengah Genjot Pembahasan 34 Perdasi dan Perdasus, Bangun Fondasi Hukum Daerah Baru

32
×

DPR Papua Tengah Genjot Pembahasan 34 Perdasi dan Perdasus, Bangun Fondasi Hukum Daerah Baru

Share this article
Foto bersama dalam kegiatan Konsultasi Publik di Hotel Horison Diana Timika.

Timika, fajarpapua.com — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi Papua Tengah terus mempercepat pembentukan dasar hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan provinsi baru tersebut.

Hingga awal November 2025, lembaga legislatif ini telah memproses 34 rancangan peraturan daerah khusus (Perdasus) dan peraturan daerah provinsi (Perdasi), dengan 10 di antaranya telah memasuki tahap konsultasi publik.

iklan

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua Tengah, Ardi, menjelaskan bahwa kegiatan konsultasi publik merupakan tahapan penting dalam penyusunan produk hukum daerah.

“Hari ini kami melaksanakan konsultasi publik untuk 10 rancangan perda. Secara paralel, ada 19 rancangan lainnya yang sedang dibahas di Nabire dalam tahap harmonisasi bersama organisasi perangkat daerah terkait,” ujar Ardi.

Menurutnya, percepatan ini merupakan komitmen DPR Papua Tengah untuk membangun fondasi hukum yang kuat demi mengarahkan pembangunan daerah secara terukur.

“Provinsi Papua Tengah ini baru, sehingga kami harus bergerak cepat menyiapkan payung hukum. Ini menjadi pondasi agar program pembangunan bisa berjalan sesuai aturan,” jelasnya.

Ardi menambahkan, hingga saat ini 29 rancangan perda telah rampung pada tahap penyusunan naskah akademik dan draft peraturan, sementara enam lainnya masih dalam tahap penyelesaian agar seluruhnya dapat tuntas sebelum akhir November 2025.

Setelah melalui konsultasi publik, dokumen akan dibahas dalam rapat paripurna sebelum diserahkan ke kementerian untuk proses registrasi.

Wakil Ketua Komisi IV DPR Papua Tengah, Jhon NR Gobai, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, menegaskan pentingnya konsultasi publik sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pembentukan hukum daerah.

“Konsultasi publik ini penting untuk memastikan keterlibatan masyarakat dalam penyusunan produk hukum daerah. Kami ingin setiap perda benar-benar lahir dari kebutuhan masyarakat Papua Tengah,” ungkap Gobai.

Salah satu rancangan Perdasi yang menarik perhatian adalah Perdasi tentang Tugas-Tugas Kepolisian Adat atau Penjaga Wilayah Adat.

Gobai menjelaskan, regulasi ini merupakan langkah penting dalam mengakui dan memperkuat peran masyarakat adat dalam menjaga ketertiban di wilayah adat mereka.

“Dalam Perdasinya, ada pengaturan tentang ‘penjaga wilayah adat’. Di tempat lain disebut polisi adat, seperti di Bali. Ini merupakan kebutuhan hukum masyarakat kita karena wilayah adat membutuhkan penjaga serta mekanisme hukum adat yang jelas,” ujarnya.

Gobai juga berharap adanya kerja sama antara DPR dan Polda Papua Tengah agar implementasi perda tersebut nantinya berjalan efektif di lapangan.

Kedua legislator tersebut sepakat bahwa pembentukan 34 rancangan perda ini menjadi langkah awal penting bagi Papua Tengah dalam menata sistem pemerintahan yang profesional, transparan, dan berbasis hukum.

“Semoga seluruh proses ini dapat selesai tepat waktu sehingga pada tahun 2026 Papua Tengah sudah memiliki perangkat hukum yang lengkap sebagai acuan dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan,” pungkasnya. (moa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *