BERITA UTAMA

Sudah Enam ASN Pemkab Mimika Jadi Tumbal Korupsi Venue Aerosport PON XX, Tersangka Berpeluang Bertambah

35
×

Sudah Enam ASN Pemkab Mimika Jadi Tumbal Korupsi Venue Aerosport PON XX, Tersangka Berpeluang Bertambah

Share this article
Tersangka saat diamankan

Timika, fajarpapua.com – Kasus dugaan korupsi pembangunan venue cabang olahraga Aerosport PON XX Papua di Kabupaten Mimika terus melebar.

Satu aparatur sipil negara (ASN) kembali dipanggil oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua untuk dimintai keterangan, setelah sebelumnya empat ASN telah ditetapkan sebagai tersangka.

iklan

Dengan perkembangan ini, total sudah enam ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika yang terseret dalam proses hukum kasus tersebut.

Pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) Mimika, Abraham Kateyau kepada wartawan, Senin (3/11) membenarkan pemanggilan seorang ASN untuk diperiksa penyidik Kejati Papua.

“Ada satu ASN juga dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi PON XX. Mungkin statusnya masih sebagai saksi,” ujar Abraham.

Ia mengingatkan seluruh ASN, khususnya yang tergabung dalam Kelompok Kerja (Pokja) pengadaan, agar melaksanakan tugas sesuai aturan dan prinsip akuntabilitas.

“Saya tekankan kepada Pokja, kita mengelola anggaran negara sehingga harus dapat dipertanggungjawabkan. Apa pun yang dilakukan di luar aturan, pasti akan menimbulkan masalah,” tegasnya.

Sekda Mimika menegaskan, kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh ASN agar lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan negara.

“Ini menjadi pelajaran bagi kita semua. Ke depan kami akan melakukan evaluasi terhadap tim agar hal seperti ini tidak terulang,” tutup Abraham Kateyau.

Untuk diketahui, sebelumnya, Kejati Papua telah menetapkan empat ASN dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana Aerosport dengan nilai kontrak sebesar Rp 79,13 miliar.

Nilai kerugian negara dari proyek pembangunan fasilitas yang digunakan untuk gelaran PON XX Papua ini ditaksir mencapai Rp 31,3 miliar.

Empat ASN yang ditetapkan tersangka masing-masing berinisial DM (Ketua Pokja II), HW, RJW, dan M selaku anggota Pokja.

Selain mereka, dua ASN lainnya yakni DRHM, mantan Kepala Dinas PUPR Mimika, serta SY, Kepala Bidang Cipta Karya yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan sebelumnya.

Selain keenam ASN tersebut, Kejati Papua juga menetapkan tiga pihak lain sebagai tersangka, masing-masing PJK, Direktur perusahaan penyedia jasa; RK, konsultan pengawas; dan AJ, tenaga ahli nonkontrak.

Dari hasil penyidikan, Kejati Papua menemukan adanya penyimpangan dalam pekerjaan fisik.

Volume timbunan yang seharusnya 222.477 meter kubik hanya terealisasi 104.470 meter kubik.

Selain itu, Pokja pengadaan diduga memenangkan penyedia barang/jasa yang tidak memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Papua, Kepas Sibarani, mengatakan penyidikan masih terus dikembangkan.

Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru dalam perkara ini.

“Kasus ini masih dalam tahap pengembangan. Jika ditemukan bukti baru, penyidik tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka lainnya,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Kasus dugaan korupsi proyek venue Aerosport PON XX Papua menjadi salah satu perkara terbesar yang melibatkan ASN di Kabupaten Mimika.

Hingga kini, Kejati Papua terus melakukan pemeriksaan lanjutan untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara tersebut.(mas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *