BERITA UTAMAMIMIKA

Dituding Lecehkan Pembeli, Kios Gado-gado di Jalan Ki Hajar Dewantara Timika Dirusak

29
×

Dituding Lecehkan Pembeli, Kios Gado-gado di Jalan Ki Hajar Dewantara Timika Dirusak

Share this article
Tampak keributan di depan kios gado-gado di Jalan Ki Hajar Dewantara, Timika, Kamis (6/11).

Timika, fajarpapua.com – Dugaan kasus pelecehan seksual memicu keributan di depan kios penjual gado-gado di Jalan Ki Hajar Dewantara, Timika, Kamis (6/11).

Keributan berujung pada aksi perusakan yang dilakukan oleh pembeli terhadap kios tersebut.

iklan

Berdasarkan pantauan di lapangan, sempat terjadi ketegangan antara dua pihak yang beradu argumen hingga mengeluarkan senjata tajam.

Petugas dari Polsek Mimika Baru yang tiba di lokasi berhasil membubarkan kerumunan dan menenangkan situasi.

Akibat kejadian itu, kaca etalase dan cobek milik penjual gado-gado pecah. Selain itu, jembatan kayu di depan kios yang berfungsi sebagai penyeberangan selokan juga dibakar.

Keluarga pemilik kios gado-gado berinisial N menyampaikan perusakan tersebut sudah terjadi sebanyak empat kali sejak tiga minggu lalu, setelah saudara laki-lakinya dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap salah satu pembeli.

“Ini sudah yang keempat kalinya mereka datang merusak kios kami. Tuduhan itu tidak benar, tapi mereka terus melakukan perusakan,” ujar N.

N menjelaskan, kejadian bermula pada pukul 08.00 WIT pagi ketika seorang perempuan datang membeli gado-gado dan meminta izin menggunakan toilet di bagian belakang kios. Perempuan tersebut diduga salah membuka pintu kamar.

Melihat hal itu, suami penjual gado-gado yang sedang mencuci piring di belakang kemudian menghampiri dan menepuk pundak perempuan tersebut sambil mengatakan, “Mau ke mana? Itu kamar anak saya, kamar mandinya di sana,” sambil menunjuk arah toilet.

Namun, perempuan itu justru menuduh suami penjual telah melakukan pelecehan dengan menyentuh bagian tubuhnya.

Ia kemudian keluar dari kios dan melaporkan kejadian itu kepada keluarganya, yang kemudian melakukan perusakan.

Kasus ini sempat dimediasi di kantor polisi. Dalam mediasi tersebut, pihak perempuan meminta ganti rugi sebesar Rp 150 juta, namun keluarga N hanya mampu menawarkan Rp 5 juta untuk menyelesaikan persoalan secara damai.

“Kami sudah coba baik-baik, saya tawarkan Rp 5 juta supaya tidak panjang lebar, tapi mereka menolak dan tetap minta Rp 150 juta. Karena tidak ada kesepakatan, akhirnya perusakan terus terjadi,” jelas N.

Hingga berita ini diturunkan, kedua belah pihak telah diarahkan oleh pihak kepolisian untuk kembali melakukan mediasi di kantor polisi guna menyelesaikan permasalahan tersebut. (ron)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *