Timika, fajarpapua.com – Seorang pemuda berinisial A (28) diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika setelah kasus peredaran obat terlarang yang menjeratnya dinyatakan lengkap atau masuk tahap II.
Kasatres Narkoba Polres Mimika, AKP Mattinetta, mengatakan penyerahan tersangka beserta barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Meddlyn Elisabeth Maniagasi di Kantor Kejari Mimika, Jalan Agimuga No. 5, Mile 32.
“Selanjutnya tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Timika untuk menunggu proses hukum lebih lanjut,” ujarnya, Rabu (5/11).
AKP Mattinetta menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Jumat, 22 Agustus 2025, sekitar pukul 15.00 WIT. Saat itu, tim opsnal Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas peredaran obat keras sediaan farmasi di kawasan Jalan Serui Mekar.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan pemantauan dan berhasil mengamankan tersangka A sekitar pukul 18.30 WIT di kamar kosnya. Dari hasil penggeledahan, petugas menyita 43 paket plastik bening kecil berisi total 645 butir obat keras jenis Dextromethorphan,” jelasnya.
Tersangka mengakui bahwa seluruh obat tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan di wilayah Kabupaten Mimika.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Mimika IPTU Hempy Ona menegaskan bahwa Polres Mimika akan terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran obat keras tanpa izin.
“Ini merupakan bentuk komitmen Polres Mimika dalam menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat, serta memberantas peredaran narkoba dan obat terlarang di wilayah Kabupaten Mimika,” tandasnya.
(ron)

